SuaraBali.id - Tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022 ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan.
Unit opsnal berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan enam laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” kata Kapolsek Densel didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi di Mapolsek Denpasar Selatan.
Dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/22) sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.
Selanjutnya tersangka SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya, WB (30) dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Paperbag hingga Koper, Begini Cara Sindikat Internasional Sembunyikan 8.698 Etomidate di Jakarta
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif