Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 13 September 2022 | 08:38 WIB
Polisi menunjukkan para tersangka penyalahgunaan narkoba di Polsek Denpasar Selatan, Bali, Senin (12/9/2022) [ANTARA/Polresta Denpasar]

SuaraBali.id - Tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022 ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan.

Unit opsnal berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan enam laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” kata Kapolsek Densel didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi di Mapolsek Denpasar Selatan.

Dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/22) sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.

Baca Juga: Cuaca di Denpasar Diperkirakan Hari Ini Berawan, Ini Perkiraan BMKG

Selanjutnya tersangka SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram.

Selanjutnya, WB (30) dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu berat 0,28 gram.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar. (ANTARA)

Load More