SuaraBali.id - Tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022 ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan.
Unit opsnal berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan enam laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” kata Kapolsek Densel didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi di Mapolsek Denpasar Selatan.
Dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/22) sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.
Selanjutnya tersangka SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya, WB (30) dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali