SuaraBali.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan ikut jadi sasaran peretas Bjorka yang belakangan ini meramaikan media sosial.
Dari yang diungkap Bjorka, Data Luhut Binsar dibongkar dan terungkap bahwa Menteri yang kerap menyuarakan vaksin booster ini ternyata baru dua kali disuntik vaksin.
Dalam saluran Telegram milik Bjorka, Senin (12/9/2022), peretas yang terus-terusan menyerang pemerintah ini mengaku tak akan berhenti.
"Tidak akan berhenti," tulis Bjorka sebagai pengantar unggahannya.
Bjorka pun membocorkan nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, hingga alamat lengkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir sang menteri juga turut diumbar.
Selanjutnya, Bjorka juga mengungkap nama ibu ayah, istri, status keluarga, hingga riwayat pendidikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Dan yang lebih jelas, Bjorka mengungkap status vaksinasi covid-19 yang diterima Luhut Binsar Pandjaitan ternyata baru dua kali.
Dalam data itu, Luhut Binsar Pandjaitan baru mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021.
Baca Juga: Setelah Datanya Bocor, Hacker Bjorka Sebut Menkominfo Johny G Plate Ganti Nomor
Wajibkan Vaksin Booster
Seperti diketahui pada Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7/2022).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
Kesadaran Vaksin di Indonesia yang Menurun dan Dampaknya pada Syarat Umroh
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR