SuaraBali.id - Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diungkap polisi.
Dari kasus tersebut seorang pelaku berinisal AR (40) asal Aik Derek ditangkap.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama.
Ia ditangkap dengan barang bukt jeriken berisi BBM dan 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Terungkap bahwa AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.
"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.
Sedangkan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.
Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut
-
Antrean Biosolar Diurai, 13 SPBU di Palembang Kini Buka 24 Jam
-
Jasa Barcode Bodong Pertamina Ramai, Alphard Sukses Isi Pertalite
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M