Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 09 September 2022 | 17:10 WIB
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU

SuaraBali.id - 108 aduan masyarakat masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Bawaslu kabupaten/kota. Hal ini terkait pencatutan nama masyarakat oleh partai politik sebagai anggota atau pengurus dan masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal ini pun menjadi keresahan di masyarakat dan mereka menyampaikan ini sebagai aduan ke Bawaslu.

"Masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol sudah menyampaikan aduan ke Bawaslu kabupaten/kota dan ada yang langsung mengisi link yang aksesnya ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani, Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan data yang tercatat di Bawaslu Bali hingga 8 September 2022, pengaduan terbanyak masuk ke Bawaslu Kabupaten Buleleng sebanyak 91 orang, kemudian Bawaslu Badung (5 orang), Bawaslu Karangasem (5 orang), Bawaslu Provinsi Bali (3 orang), Bawaslu Gianyar (3 orang), dan Bawaslu Bangli (1 orang).

Nama mereka dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol. Ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu.

Aduan yang diterima Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali itu telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Bawaslu RI melalui link https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN.

Aryani pada kesempatan itu juga mengajak masyarakat untuk aktif mengecek pada laman https://infopemilu.kpu.go.id, apakah namanya termasuk yang dicatut oleh parpol atau tidak dengan mengetikkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Apabila bukan anggota parpol dan namanya masuk dalam Sipol, masyarakat diharapkan segera menyampaikan kepada Bawaslu agar nantinya juga dibantu dalam pengisian laporan untuk diteruskan ke Bawaslu RI.

"Melalui kesempatan ini, kami mengimbau jangan sampai saat pelaksanaan Pemilu 2024 ada lagi ASN, TNI, Polri dan tenaga kontrak yang berafiliasi ke salah satu peserta pemilu karena dalam sejumlah regulasi sudah diatur mengenai netralitas ASN maupun TNI, Polri yang tidak boleh berpolitik praktis," katanya.

Baca Juga: Dita Karang Menari Bali di Acara TV Korea, Warganet Berterima Kasih

Menurutnya, rapat bersama kali ini untuk membangun komunikasi dan koordinasi dari awal dengan para pemangku kepentingan mengenai tahapan Pemilu 2024.

"Kegiatan ini juga bentuk upaya kami menyampaikan kepada calon peserta pemilu terkait potensi-potensi maupun dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan. Dengan demikian nantinya dapat diminimalisasi dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan," ujarnya.

Rapat bersama juga diisi pemaparan materi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dan tiga anggota Bawaslu Bali masing-masing Ketut Rudia, Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan lembaganya telah rutin melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, terutama kepada para pemilih milenial atau pemula.

Mengenai aduan ASN yang namanya dicatut parpol dan masuk Sipol, Lidartawan mengatakan pihaknya juga sudah mengomunikasikan hal itu kepada para sekretaris daerah se-Bali.

"Jika para ASN, TNI dan Polri namanya tercantum di Sipol, silakan sampaikan ke penyelenggara pemilu. Jangan tunggu sampai 14 Desember 2022 karena setelah itu sudah resmi menjadi data parpol," kata Lidartawan. (ANTARA)

Load More