Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 September 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi Uang  (Pexels)

SuaraBali.id - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Agustus 2022.

Keterangan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggraini.

"Penerima BLT BBM ini adalah masyarakat yang tergolong miskin dan rentan sosial yang terdata dalam DTKS di Kementerian Sosial RI, kemudian data ini yang memutuskan adalah kementerian, mana saja yang harus diberikan bantuan," kata Dayu Anggraini, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, data yang diperoleh Kemensos merupakan hasil usulan dari masing-masing desa kelurahan yang dimuat ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Bali Diikuti 20 Orang Selama 45 Menit

"Tidak bisa baru mengajukan, karena ini data sudah ditetapkan di DTKS dan itu ditetapkan per bulan, desa mengusulkan tiap bulan untuk perbaikan dan sudah diatur tanggalnya," ujar Dayu.

Menurutnya pula waktu terakhir pengajuan usulan dan perbaikan terhadap data tersebut adalah pada Agustus 2022 lalu, di mana selanjutnya penetapannya akan diproses Menteri Sosial RI setiap bulannya.

"Kalau belum masuk DTKS artinya tidak bisa dapat bantuan ini. Kalau yang ini (BLT BBM) penetapannya per Agustus, untuk per September belum ada," kata dia.

Soal penyaluran BLT BBM, Dayu mengaku pihaknya hanya bertugas memonitor sesuai dengan petunjuk teknis keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

"Selain kami pemantauan kami juga ada pelaporan secara berkala ke Kemensos, kami mengevaluasi terkait proses pencairan ini, kemudian pemantauan monitoring dan pelaporan serta berkoordinasi," ujarnya.

Baca Juga: Perdagangan Orang Bali yang PKL di Dubai Viral, Kadisnaker Akan Melakukan Penelusuran

Untuk pencairan BLT BBM, Kemensos RI telah menunjuk PT Pos Indonesia. Sistem penyaluran dana dilakukan dengan tiga pola, yaitu penerima mengambil langsung di kantor pos, penyaluran di kantor desa/kelurahan, atau diantarkan langsung ke kediaman penerima. (ANTARA)

Load More