SuaraBali.id - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Agustus 2022.
Keterangan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggraini.
"Penerima BLT BBM ini adalah masyarakat yang tergolong miskin dan rentan sosial yang terdata dalam DTKS di Kementerian Sosial RI, kemudian data ini yang memutuskan adalah kementerian, mana saja yang harus diberikan bantuan," kata Dayu Anggraini, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, data yang diperoleh Kemensos merupakan hasil usulan dari masing-masing desa kelurahan yang dimuat ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Tidak bisa baru mengajukan, karena ini data sudah ditetapkan di DTKS dan itu ditetapkan per bulan, desa mengusulkan tiap bulan untuk perbaikan dan sudah diatur tanggalnya," ujar Dayu.
Menurutnya pula waktu terakhir pengajuan usulan dan perbaikan terhadap data tersebut adalah pada Agustus 2022 lalu, di mana selanjutnya penetapannya akan diproses Menteri Sosial RI setiap bulannya.
"Kalau belum masuk DTKS artinya tidak bisa dapat bantuan ini. Kalau yang ini (BLT BBM) penetapannya per Agustus, untuk per September belum ada," kata dia.
Soal penyaluran BLT BBM, Dayu mengaku pihaknya hanya bertugas memonitor sesuai dengan petunjuk teknis keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.
"Selain kami pemantauan kami juga ada pelaporan secara berkala ke Kemensos, kami mengevaluasi terkait proses pencairan ini, kemudian pemantauan monitoring dan pelaporan serta berkoordinasi," ujarnya.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di Bali Diikuti 20 Orang Selama 45 Menit
Untuk pencairan BLT BBM, Kemensos RI telah menunjuk PT Pos Indonesia. Sistem penyaluran dana dilakukan dengan tiga pola, yaitu penerima mengambil langsung di kantor pos, penyaluran di kantor desa/kelurahan, atau diantarkan langsung ke kediaman penerima. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG