SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini sudah menjadi tersangka kasus penembakan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo pun dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang membuatnya terancam menerima hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi pun ikut jadi tersangka.
Namun demikian, pendapat berbeda dikemukakan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Gayus skeptis Kadiv Propam Polri itu tetap akan dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.
Menurut Gayus di program Aiman yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022) ada dua hal yang akan menjadi pertanyaan penting.
"Dua hal yang menjadi penting, apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini memang spontanitas," ujar Gayus.
Penyebabnya karena penegak hukum tak bisa membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum masa eksekusi. Indonesia juga sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa, yakni di kasus Cebongan.
Kasus tersebut akhirnya membebaskan terdakwa dari jerat Pasal 340 karena dinilai tidak merencanakan pembunuhan yang terjadi.
Anggota militer itu disebut mendapat dorongan yang kuat sehingga membuat mereka jadi impulsif sampai tega menarik pelatuk senjata api.
"Padahal sebelumnya (publik) berpikir bahwa pasti sudah diatur, misalnya mematikan listrik dan lain sebagainya?" kata Aiman Witjaksono, yang ternyata dibantah oleh Gayus sebagai bentuk persiapan teknis.
"Itu teknis dan tidak (termasuk perencanaan). Kalau perencanaan harus niat, niat yang berencana. Tapi ini tidak, ini spontanitas karena tekanan sesuatu, maka timbullah suatu tindakan dan membunuh," jelas Gayus.
Pada kasus Ferdy Sambo, hal ini juga dinilai bisa saja terjadi.
"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan, bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," tutur Gayus.
Gayus mengurai bahwa ada yang bisa menggugurkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo, seperti pengaruh minuman keras, pengaruh narkoba atau zat adiktif lain, sampai dorongan emosi yang tinggi.
Pada akhirnya Ferdy Sambo bisa jadi hanya dijerat dengan Pasal 338 soal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena statusnya sebagai aparat negara. Namun nyatanya ancaman ini juga bisa jadi tak dijatuhkan secara maksimal kepada Sambo.
"Karena jabatan itu sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya dia sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah dengan etiket yang baik," terang Gayus.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien