Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 07 September 2022 | 11:09 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Pada kasus Ferdy Sambo, hal ini juga dinilai bisa saja terjadi.

"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan, bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," tutur Gayus.

Gayus mengurai bahwa ada yang bisa menggugurkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo, seperti pengaruh minuman keras, pengaruh narkoba atau zat adiktif lain, sampai dorongan emosi yang tinggi.

Pada akhirnya Ferdy Sambo bisa jadi hanya dijerat dengan Pasal 338 soal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena statusnya sebagai aparat negara. Namun nyatanya ancaman ini juga bisa jadi tak dijatuhkan secara maksimal kepada Sambo.

"Karena jabatan itu sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya dia sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah dengan etiket yang baik," terang Gayus.

"Apalagi dia bukan TNI, yang sifatnya kill or to be killed (membunuh atau dibunuh), tapi proteksi dan tidak harus mematikan. Ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk (Pasal) 340," imbuhnya.

Selain itu adanya penembakan yang terjadi di rumah dinas, Gayus menilai semakin besar kemungkinan Sambo untuk terbebas dari jerat Pasal 340 soal Pembunuhan Berencana.

Kekhawatiran yang Sama dari Pengacara

Rasa khawatir Pasal 340 tidak jadi disangkakan terhadap Sambo juga sempat disampaikan oleh Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Brigadir J.

"Kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktik peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice," tegas Johnson, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Load More