SuaraBali.id - Seorang eks sopir travel anggota jaringan toto gelap (togel) yang ditangkap di Kompleks Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, mantan sopir travel berinisial YS (53) ini merupakan sopir asal Banyuwangi ini sudah beroperasi dalam kurun waktu 1,5 bulan.
Ia melakoni praktik judi daring dengan memediasi warga yang membeli nomor togel, yakni mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.
"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kapolsek Denpasar Timur yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.
Disebutkan bahwa tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.
Menurutnya ia memainkan togel melalui smartphone miliknya sendiri. Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar 100- 150 ribu per hari.
Dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan bersama pria asal Banyuwangi tersebut berupa satu buah handphone merk Oppo Type A54, satu buah Kartu ATM Bank BRI, satu lembar buku tabungan Bank BRI, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
Pelaku YS ditahan di Polsek Denpasar Timur disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 2 UU RI nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Pengungkapan judi daring tersebut, kata Kapolsek Denpasar Timur mulanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Baca Juga: Cerita Dokter Asal Bali Saat Autopsi Jasad Brigadir J, Hanya Beberapa Jam Saja
Selain itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudirarta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun untuk segera berhenti.
Polisi akan menindak tegas perilaku demikian karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar