SuaraBali.id - Seorang eks sopir travel anggota jaringan toto gelap (togel) yang ditangkap di Kompleks Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, mantan sopir travel berinisial YS (53) ini merupakan sopir asal Banyuwangi ini sudah beroperasi dalam kurun waktu 1,5 bulan.
Ia melakoni praktik judi daring dengan memediasi warga yang membeli nomor togel, yakni mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.
"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kapolsek Denpasar Timur yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.
Disebutkan bahwa tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.
Menurutnya ia memainkan togel melalui smartphone miliknya sendiri. Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar 100- 150 ribu per hari.
Dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan bersama pria asal Banyuwangi tersebut berupa satu buah handphone merk Oppo Type A54, satu buah Kartu ATM Bank BRI, satu lembar buku tabungan Bank BRI, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
Pelaku YS ditahan di Polsek Denpasar Timur disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 2 UU RI nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Pengungkapan judi daring tersebut, kata Kapolsek Denpasar Timur mulanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Baca Juga: Cerita Dokter Asal Bali Saat Autopsi Jasad Brigadir J, Hanya Beberapa Jam Saja
Selain itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudirarta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun untuk segera berhenti.
Polisi akan menindak tegas perilaku demikian karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!