SuaraBali.id - Seorang eks sopir travel anggota jaringan toto gelap (togel) yang ditangkap di Kompleks Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, mantan sopir travel berinisial YS (53) ini merupakan sopir asal Banyuwangi ini sudah beroperasi dalam kurun waktu 1,5 bulan.
Ia melakoni praktik judi daring dengan memediasi warga yang membeli nomor togel, yakni mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.
"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kapolsek Denpasar Timur yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.
Disebutkan bahwa tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.
Menurutnya ia memainkan togel melalui smartphone miliknya sendiri. Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar 100- 150 ribu per hari.
Dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan bersama pria asal Banyuwangi tersebut berupa satu buah handphone merk Oppo Type A54, satu buah Kartu ATM Bank BRI, satu lembar buku tabungan Bank BRI, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
Pelaku YS ditahan di Polsek Denpasar Timur disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 2 UU RI nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Pengungkapan judi daring tersebut, kata Kapolsek Denpasar Timur mulanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Baca Juga: Cerita Dokter Asal Bali Saat Autopsi Jasad Brigadir J, Hanya Beberapa Jam Saja
Selain itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudirarta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun untuk segera berhenti.
Polisi akan menindak tegas perilaku demikian karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026