SuaraBali.id - Jam pelayanan operasional di Bandara Internasional Lombok (BIL), Nusa Tenggara Barat setempat telah ditambah menjadi 14 jam per hari dari sebelumnya beroperasi dari jam 06.00 Wita hingga 17.00 Wita atau 9 jam per hari.
"Mulai saat ini, waktu operasional Bandara Lombok berubah menjadi 06.00 Wita hingga 20.00 Wita atau 14 Jam," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Rabu (31/8/2022).
Penambahan jam layanan ini karena adanya tambahan penerbangan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan dari Lombok- Jakarta.
Penambahan penerbangan ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan penerbangan kepada masyarakat atau wisatawan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Nusa Tenggara Barat Ricuh
"Semoga ini bisa meningkatkan jumlah pergerakan penumpang di Bandara Lombok. Rata-rata jumlah penumpang di bandara saat ini mencapai 5.000-6.000 penumpang per hari," katanya.
Saat ini BIL masih menyediakan sentra vaksinasi booster atau penguat bagi penumpang pesawat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para penumpang dan mendukung program pemerintah.
"Layanan khusus vaksin booster ini dibuka mulai pukul 09.00 Wita-14.00 Wita di area lobi keberangkatan Bandara Lombok," katanya.
Sentra layanan vaksinasi dosis penguat itu telah dibuka sejak 6 Juli 2022 seiring dengan dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berlaku 17 Juli 2022 terkait penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: 4 Personel Polda NTB Dikirim ke Afrika Tengah Untuk Misi Perdamaian
"Berdasarkan SE nomor 82/2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," katanya.
Untuk PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Ketika Maskapai Penerbangan Ikut Produksi Mobil Listrik, Toyota dan Honda Wajib Introspeksi
-
Balon Udara Liar Ancam Penerbangan Mudik Lebaran, AirNav Beri Peringatan Keras
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
-
Chairman INACA Beberkan Strategi Membangun Industri Transportasi Udara di VAS 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer