SuaraBali.id - Penyidikan kasus pembunuhan guru TK berinisal H berada di sebuah rumah kawasan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat diteruskan. Kini polisi menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)
Dari hasil olah TKP tersebut, petugas kepolisian menemukan potongan gigi dan bercak darah di pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) itu.
"Dari hasil olah TKP, kami menemukan bekas rambut, kemudian titik di mana pelaku membenturkan kepala korban ke dinding. Di situ ada bercak darah, ada juga potongan gigi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Barang bukti dari olah TKP tersebut diduga milik korban H. Hal itu pun dikuatkan dengan keterangan pelaku dan hasil autopsi jenazah H.
"Apa yang kami temukan ini sesuai dengan keterangan pelaku yang mengaku sempat memukul mulut korban sampai jatuh dan berujung patah gigi korban," katanya.
Adegan penganiayaan tersebut, jelasnya, diperagakan oleh pelaku dalam reka ulang adegan ke-12 dan ke-13.
"Adegan ke-12 dan ke-13 itu posisi di kamar mandi," tambahnya.
Dari hasil reka ulang adegan pembunuhan H, bukti-bukti lain yang termuat dalam rekaman CCTV, serta pengakuan pelaku, Kadek Adi mengatakan penyidik telah menarik kesimpulan terkait kejadian.
Dia menjelaskan peristiwa pidana tersebut terjadi pada Selasa pagi (26/7/2022), tiga hari sebelum jenazah H kali pertama ditemukan oleh orang tuanya dalam posisi meringkuk di pojok kamar mandi, Jumat malam (29/7/2022).
Baca Juga: 85 Titik Panas Terdeteksi di NTB, Rawan Kebakaran Hutan Dan Lahan
"Jadi, kami berkesimpulan bahwa peristiwa pidana itu terjadi di interval pukul 10.00 Wita sampai 11.00 Wita, Selasa, 26 Juli," katanya.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan tersebut, penyidik turut mengundang jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Tujuan kami mengundang jaksa peneliti untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi, mulai dari awal pelaku datang ke TKP sampai pelaku keluar dari rumah korban," jelasnya.
Dengan hasil reka ulang adegan tersebut, dia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara milik S yang sudah berstatus tersangka.
Sebagai tersangka, S disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
"Dalam kasus ini, kami juga akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap pelaku karena masa penahanan pertama 20 hari, sebentar lagi akan habis," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bandara Lombok Dipadati Penumpang, Efek Penutupan Soetta
-
Abu Erupsi Anak Krakatau Bikin Liburan Wisatawan Jakarta Molor, Hotel Lombok Jadi Sasaran
-
Dulu Saya Kira Cuma Main dan Bernyanyi: Realitas Sebenarnya di Balik Profesi Guru TK
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Desa Adat Sade
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri