SuaraBali.id - Bukannya mendapat kepuasan setelah melakukan VCS (Video Call Sex), pengguna jasa wanita VCS, berinisial IMS (55) ini justru menjadi korban pemerasan melalui ancaman penyebarluasan video konten berbau porno tersebut.
Peristiwa ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Usut punya usut pelaku di balik kasus pemerasan ini merupakan seorang pemuda berinisial IKAS berusia 20 Tahun, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menjelaskan, pelaku IKAS menggunakan identitas palsu di aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nama Bella Putri yang menerima jasa VCS.
Pelaku menggunakan seorang perempuan untuk menjebak korban, pelaku merayu korban untuk melakukan VCS .
"Tanpa sepengetahuan korban kegiatan VCS tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng pada Selasa 30 Agustus 2022.
Lanjutnya, pelaku melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp 1.500.000 jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Setelah diperas dan mendapat pengancaman itu, IMS warga Kubutambahan yang ternyata tidak lain adalah teman dari pelaku saat bekerja sebagai buruh bangunan melapor ke Satreskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.
Tak lebih dari sehari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 3 Juli 2022, polisi langsung menyita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut.
Sejak 4 Juli 2022 sampai sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka masih diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, karena saat pelaku bekerja dengan korban pelaku tidak dibayar upahnya dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-," paparnya.
Hadimastika menyampaikan, pelaku telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Serta pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
-
Rekor Kemenangan Borneo FC Dihentikan Bali United, Kadek Agung Jadi Pembeda
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah