SuaraBali.id - Bukannya mendapat kepuasan setelah melakukan VCS (Video Call Sex), pengguna jasa wanita VCS, berinisial IMS (55) ini justru menjadi korban pemerasan melalui ancaman penyebarluasan video konten berbau porno tersebut.
Peristiwa ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Usut punya usut pelaku di balik kasus pemerasan ini merupakan seorang pemuda berinisial IKAS berusia 20 Tahun, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menjelaskan, pelaku IKAS menggunakan identitas palsu di aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nama Bella Putri yang menerima jasa VCS.
Pelaku menggunakan seorang perempuan untuk menjebak korban, pelaku merayu korban untuk melakukan VCS .
"Tanpa sepengetahuan korban kegiatan VCS tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng pada Selasa 30 Agustus 2022.
Lanjutnya, pelaku melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp 1.500.000 jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Setelah diperas dan mendapat pengancaman itu, IMS warga Kubutambahan yang ternyata tidak lain adalah teman dari pelaku saat bekerja sebagai buruh bangunan melapor ke Satreskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.
Tak lebih dari sehari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 3 Juli 2022, polisi langsung menyita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut.
Sejak 4 Juli 2022 sampai sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka masih diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, karena saat pelaku bekerja dengan korban pelaku tidak dibayar upahnya dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-," paparnya.
Hadimastika menyampaikan, pelaku telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Serta pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
WhatsApp Punya Fitur Baru, Transaksi Makin Gampang Jelang Harbolnas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir