SuaraBali.id - Bukannya mendapat kepuasan setelah melakukan VCS (Video Call Sex), pengguna jasa wanita VCS, berinisial IMS (55) ini justru menjadi korban pemerasan melalui ancaman penyebarluasan video konten berbau porno tersebut.
Peristiwa ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Usut punya usut pelaku di balik kasus pemerasan ini merupakan seorang pemuda berinisial IKAS berusia 20 Tahun, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menjelaskan, pelaku IKAS menggunakan identitas palsu di aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nama Bella Putri yang menerima jasa VCS.
Pelaku menggunakan seorang perempuan untuk menjebak korban, pelaku merayu korban untuk melakukan VCS .
"Tanpa sepengetahuan korban kegiatan VCS tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng pada Selasa 30 Agustus 2022.
Lanjutnya, pelaku melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp 1.500.000 jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Setelah diperas dan mendapat pengancaman itu, IMS warga Kubutambahan yang ternyata tidak lain adalah teman dari pelaku saat bekerja sebagai buruh bangunan melapor ke Satreskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.
Tak lebih dari sehari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 3 Juli 2022, polisi langsung menyita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut.
Sejak 4 Juli 2022 sampai sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka masih diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.
Baca Juga: Pencuri Bergaya Kemayu Nekat Panjat Tembok Demi Curi Tas Kosmetik di Canggu
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, karena saat pelaku bekerja dengan korban pelaku tidak dibayar upahnya dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-," paparnya.
Hadimastika menyampaikan, pelaku telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Serta pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jadi Saksi di Sidang Pemerasan eks Karyawan, Ria Ricis: Maafin, Tapi...
-
Cara Membuat Polling WhatsApp, Mudahkan Pengambilan Keputusan dalam Grup
-
Cara Mengobati Penyakit Salah Pencet Aplikasi Whatsapp di Iphone
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah