SuaraBali.id - Bukannya mendapat kepuasan setelah melakukan VCS (Video Call Sex), pengguna jasa wanita VCS, berinisial IMS (55) ini justru menjadi korban pemerasan melalui ancaman penyebarluasan video konten berbau porno tersebut.
Peristiwa ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Usut punya usut pelaku di balik kasus pemerasan ini merupakan seorang pemuda berinisial IKAS berusia 20 Tahun, warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali
Kasat Reskrim AKP Hadimastika menjelaskan, pelaku IKAS menggunakan identitas palsu di aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nama Bella Putri yang menerima jasa VCS.
Pelaku menggunakan seorang perempuan untuk menjebak korban, pelaku merayu korban untuk melakukan VCS .
"Tanpa sepengetahuan korban kegiatan VCS tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng pada Selasa 30 Agustus 2022.
Lanjutnya, pelaku melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp 1.500.000 jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Setelah diperas dan mendapat pengancaman itu, IMS warga Kubutambahan yang ternyata tidak lain adalah teman dari pelaku saat bekerja sebagai buruh bangunan melapor ke Satreskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.
Tak lebih dari sehari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 3 Juli 2022, polisi langsung menyita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut.
Sejak 4 Juli 2022 sampai sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka masih diamankan di Rumah Tanahan Negara Polres Buleleng.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, karena saat pelaku bekerja dengan korban pelaku tidak dibayar upahnya dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-," paparnya.
Hadimastika menyampaikan, pelaku telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Serta pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Tradisi Ramalan Masuk Era Digital, Hasilnya Kini Bisa Dikirim Lewat WhatsApp
-
Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian