SuaraBali.id - Penindakan perjudian yang kini sedang digalakkan oleh Polri juga terjadi di Nusa Tenggara Barat. Dalam waktu sepekan 31 kasus judi di NTB sudah diungkap oleh kepolisian setempat.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djojo Poerwanto menjelaskan pengungkapan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online (dalam jaringan).
"Ini sementara yang kami sampaikan, terhitung dari penanganan tanggal 17 sampai 23 Agustus 2022, Polda NTB dan jajaran sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa 31 laporan polisi (kasus)," ungkap Djoko, Kamis (25/8/2022).
Djoko berujar dari 31 kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita. Sebagai tersangka, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti dari 31 kasus perjudian tersebut berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, dan kertas rekap nomor totol gelap (togel).
"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah yang digunakan dalam terjadinya tindak pidana perjudian," ujar dia
Untuk jumlah uang tunai yang turut disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian, jelas Djoko, sedikitnya Rp15 juta.
Dengan memperlihatkan hasil ungkap dalam waktu sepekan ini Djoko menegaskan bahwa pihaknya di daerah berkomitmen untuk memberantas judi yang sudah masuk dalam kategori penyakit masyarakat tersebut.
"Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, baik judi darat dan online, itu semua jadi prioritas kami untuk ditangani dengan tegas dan serius," ucap dia.
Baca Juga: Johny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Sehari Tanpa Libur Demi Blokir Judi Online
Djoko turut memastikan bahwa seluruh jajaran reskrim akan terus bekerja di lapangan. Hasil dalam sepekan ini bukan menjadi akhir dari komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas kasus perjudian. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali