SuaraBali.id - Penindakan perjudian yang kini sedang digalakkan oleh Polri juga terjadi di Nusa Tenggara Barat. Dalam waktu sepekan 31 kasus judi di NTB sudah diungkap oleh kepolisian setempat.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djojo Poerwanto menjelaskan pengungkapan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online (dalam jaringan).
"Ini sementara yang kami sampaikan, terhitung dari penanganan tanggal 17 sampai 23 Agustus 2022, Polda NTB dan jajaran sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa 31 laporan polisi (kasus)," ungkap Djoko, Kamis (25/8/2022).
Djoko berujar dari 31 kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita. Sebagai tersangka, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti dari 31 kasus perjudian tersebut berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, dan kertas rekap nomor totol gelap (togel).
"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah yang digunakan dalam terjadinya tindak pidana perjudian," ujar dia
Untuk jumlah uang tunai yang turut disita dari pengungkapan 31 kasus perjudian, jelas Djoko, sedikitnya Rp15 juta.
Dengan memperlihatkan hasil ungkap dalam waktu sepekan ini Djoko menegaskan bahwa pihaknya di daerah berkomitmen untuk memberantas judi yang sudah masuk dalam kategori penyakit masyarakat tersebut.
"Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, baik judi darat dan online, itu semua jadi prioritas kami untuk ditangani dengan tegas dan serius," ucap dia.
Baca Juga: Johny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Sehari Tanpa Libur Demi Blokir Judi Online
Djoko turut memastikan bahwa seluruh jajaran reskrim akan terus bekerja di lapangan. Hasil dalam sepekan ini bukan menjadi akhir dari komitmen Polda NTB beserta jajaran dalam memberantas kasus perjudian. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG