Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:53 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Persoalan judi online yang makin marak di internet kini menjadi perhatian berbagai pihak. Tak hanya polisi di lapangan yang menindak pelaku perjudian namun juga Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut bahwa pihaknya tidak akan mundur dan terus bekerja 24 jam atau nonstop untuk memblokir aktivitas judi di ranah digital (online).

Ia pun sesumbar bahwa pihaknya bekerja terus tampa libur dan mengejar terus situs judi online.

"Saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs-situs judi online, Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun, nonstop tidak ada liburan, kami kejar terus," tutur Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Pengelola Judi Online yang Bekerja dari Bali Hasilkan Omzet Sampai Rp 1,3 Miliar

Menurutnya sebelum adanya penindakan dari Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kominfo telah memblokir banyak kegiatan judi online.

Hal ini menurutnya sesuai amanat konstitusi untuk membersihkan ruang digital dari kegiatan-kegiatan ilegal. Tercatat, Kominfo sudah memblokir 560 ribu akun judi online hingga saat ini.

"Yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri, dan platform yang dibangun di luar negeri. Semuanya, dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pesohor media sosial atau dikenal sebagai selebgram untuk tidak mempromosikan akun atau situs judi online karena hal itu bentuk pelanggaran hukum dalam ruang digital.

"Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," imbuhnya.

Sedangkan tantangan untuk memberantas judi online yakni lemahnya kesadaran untuk menjadikan ruang digital Indonesia bebas dari aktivitas ilegal.

"Tantangannya cuma satu, kesadaran. Kita bersihkan hari ini, setelah dibersihkan muncul lagi, dibersihkan kembali, ini patah tumbuh hilang berganti kejar-kejaran," ungkap Johnny G. Plate. (ANTARA)

Load More