SuaraBali.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa dari 112 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 57% saja yang membayar pajak, sehingga diperlukan solusi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Pajak progresif bisa ditertibkan dan daerah bisa menghapus (pajak progresif) sehingga data kendaraan bermotor bisa lebih baik,” ujar Agus Fatoni saat Rakornas Pembina Samsat di Kuta, Bali pada Rabu (24/8/2022).
Agus menambahkan, dengan adanya pajak progresif selama ini, banyak orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akhirnya memindahkan kepemilikan kendaraannya ke orang lain.
Selain pajak progresif, pajak BBN-KB II juga dievaluasi karena masyarakat justru enggan membayar pajak balik nama kendaraan bekas karena tarifnya yang mahal.
Agus Fatoni juga berencana untuk melakukan penghapusan terhadap pemutihan keterlambatan pembayaran pajak.
“Kalau rutin dilakukan pemutihan, nanti semakin banyak penundaan. Nanti berpikirnya 'nanti aja bayarnya toh akan ada pemutihan',” ujar Agus Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mendukung langkah tersebut.
“Di sisi lain, hal itu penting untuk melakukan identifikasi data saat ada kecelakaan,” katanya.
Baca Juga: Pengelola Judi Online yang Bekerja dari Bali Hasilkan Omzet Sampai Rp 1,3 Miliar
Menurutnya upaya tersebut akan memberikan dampak yang baik untuk daerah dan provinsi dan pentingnya untuk masyarakat.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Firman Santyabudi. Menurutnya, penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak karena dampaknya akan kembali ke masyarakat.
“Memastikan masyarakat untuk patuh, memahami, dan sadar bahwa apa yang dilakukan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan,” tutur Firman.
Secara terpisah, Kasubid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma Widhura menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Seperti yang disampaikan Pak Dirjen kemarin, bahwa peraturan pelaksanaannya masih digodok. Sehingga kami juga masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, baru setelah terbitnya peraturan pemerintah maka baru bisa diteruskan untuk menbuat peraturan mengenai hal tersebut di daerah.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar