SuaraBali.id - Evakuasi jenazah pendaki asal Israel di jurang Gunung Rinjani sempat mendapat protes dari Kementerian Luar Negeri Israel. Israel menduing aparat Indonesia mempersulit evakuasi jenazah pria kelahiran Israel yang jatuh di puncak Gunung Rinjani.
Hal ini dikabarkan oleh sebuah media di Israel, Israel Ynet. Ia mengabarkan Kemlu Israel menyebut warganya pergi ke Rinjani menggunakan paspor asing, namun mendapat musibah di Rinjani.
Pihak Kemlu Israel menyebut otoritas di Indonesia mempersulit mereka membantu melakukan evakuasi korban.
“Otoritas setempat mempersulit dan hampir tidak mungkin bekerja sama dengan kami dalam penanganan kasusnya,” katanya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Seperti diketahui proses evakuasi jenazah Boaz Tan Anam (37) turis asal Portugal kelahiran Israel, Senin, 22 Agustus 2022 dilakukan oleh Tim SAR gabungan.
Meski mengalami banyak kendala saat proses evakuasi, sejak korban pertama kali jatuh pada Jumat, 18 Agustus 2022, namun akhirnya korban bisa dievakuasi dan dikirimkan ke keluarganya.
Korban terjatuh dari lereng Gunung Rinjani saat melakukan swafoto. Tubuh korban tidak seimbang dan jatuh pada ketinggian 150 meter. Kondisi cuaca dan medan membuat kesulitan dilakukan evakuasi. Jenazah baru berhasil dievakuasi setelah empat hari.
Menanggapi protes dari Israel ini, pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) saat dikonfirmasi menegaskan, tidak ada komunikasi dengan pihak Kemenlu Israel mengenai evakuasi korban pendaki ini.
"Bukan mempersulit, kami tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kemenlu Israel, kami berkomunikasi dengan pihak asuransi "Magnus"," tegas Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady, dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (23/8) malam.
Baca Juga: Jenazah Pendaki Israel yang Jatuh dari Puncak Gunung Rinjani Dikirim ke Bali Melalui Laut
Asuransi Magnus adalah pihak yang mengurus asuransi korban.
"Proses operasi SAR kemarin berjalan lancar," ucap Dedy Asriady.
Kepala Kantor SAR Mataram Nanang Sigit PH mengatakan, kondisi cuaca yang kurang bersahabat seperti angin kencang dan kabut yang menyelimuti pada saat-saat tertentu, menyebabkan sempitnya waktu untuk evakuasi.
Disamping itu kendala lainnya adalah tanah yang labil, dan tebing yang curam dengan kedalaman hingga ratusan meter.
“Karena itu (kendala), evakuasi memakan waktu yang cukup lama, korban baru berhasil diangkat pada hari keempat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara