Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

Tersangka Hadi membenarkan sejak setahun terakhir ini berjualan pil koplo untuk menambah penghasilan. Bahkan, selama setahun sudah lima kali mendatangkan pil koplo.

"Setiap kali pesan sebanyak 2.000 butir. Keuntungan yang didapat setiap 2.000 butir adalah Rp2.4 juta. Keduanya mengaku menjual pil koplo untuk mendapatkan uang tambahan," ujarnya.

Atas perbuatanya, pasutri itu dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Baca Juga: Kisah Penjaja Gelang Pantai Kuta, 40 Tahun Berjualan Dijuluki Judy Dan Kaori-chan

Load More