Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Berdagang yang halal ternyata tidak menjadi pilihan bagi pasangan suami istri (pasutri ) di Denpasar ini. Profesinya sebagai tukang bakso ternyata masih disambi dengan berdagang pil ekstasi atau pil koplo.

Pasutri ini adalah Hadi (36) dan Laili Jamila (39). Keduanya ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat karena mengedarkan 10 ribu pil koplo selama setahun terakhir. Mereka ternyata punya pangsa pasar yaitu kuli bangunan.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina menuturkan bahwa pasutri itu ditangkap pada Kamis 18 Agustus 2022. Keduanya diketahui berjualan bakso keliling namun dicurigai mengedarkan pil koplo.

"Mereka ini pedagang bakso keliling tapi nyambi jualan pil koplo," bebernya.

Baca Juga: Kisah Penjaja Gelang Pantai Kuta, 40 Tahun Berjualan Dijuluki Judy Dan Kaori-chan

Awalnya, tersangka Hadi diringkus polisi saat berjualan di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dari penangkapan itu disita barang bukti 10 butir pil koplo.

Hasil pengembangan di tempat kosnya di Jalan Indrajaya Gang Dayu, Denpasar, polisi kembali menyita 2.500 butir pil koplo. Polisi juga mengamankan istrinya.

"Ribuan pil koplo sudah diamankan sebagai barang bukti," bebernya.

Pasutri itu mengaku pil mengedarkan pil koplo kepada kuli bangunan. Satu klip berisi 10 butir dijual seharga Rp30.000.

Ribuan pil koplo itu dipesan secara online dari Banyuwangi, Jawa Timur. Harga perbutir Rp 1.800.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Dokter Gigi Keturunan Bali yang Dinikahi Ferdy Sambo

"Tersangka menjualnya Rp 3.000 per butir," beber Kapolsek Mahendra.

Tersangka Hadi membenarkan sejak setahun terakhir ini berjualan pil koplo untuk menambah penghasilan. Bahkan, selama setahun sudah lima kali mendatangkan pil koplo.

"Setiap kali pesan sebanyak 2.000 butir. Keuntungan yang didapat setiap 2.000 butir adalah Rp2.4 juta. Keduanya mengaku menjual pil koplo untuk mendapatkan uang tambahan," ujarnya.

Atas perbuatanya, pasutri itu dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Load More