Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi Soju (Wikimedia Commons)

SuaraBali.id - Gara-gara aksi nekatnya lempar melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, pria ini ditangkap dan dihukum.

Pria tersebut ditangkap karena di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu divonis satu tahun penjara, Kamis (18/8/2022).

Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan vonis kepada pria berusia 47 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Lee.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan senjata pisau dan gergaji besi miliknya saat terjadi serangan pada 24 Maret.

Insiden ini terjadi saat Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman yang baru usai keluar dari rumah sakit Seoul.

Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan dan tidak mengalami luka.

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikap Park Geun-hye yang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.

Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah itu.

Menurut pengadilan, pelaku sepenuhnya mengakui niat untuk melukai mantan presiden tersebut dan hingga kini ia belum dimaafkan oleh korban.

Sebelumnya, jaksa menuntut vonis tiga tahun penjara untuk Lee dalam persidangan terdahulu, dengan mengatakan bahwa pelaku tak menyesali perbuatannya. (ANTARA)

Load More