Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:21 WIB
Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Bak Kerajaan di Lingkaran Ferdy Sambo
Menteri Polhukam Mahfud MD - kejanggalan kasus polisi tembak polisi (Instagram/@mohmahfudmd)

Selain itu, kepolisian juga akan menambah anggota yang mendapatkan penanganan khusus menjadi 11 orang.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa. Dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap Kapolri.

Adapun pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan terhadap 56 anggota Polri.

"Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung mengungkap bahwa dari beberapa instansi yang anggotanya kedapatan melanggar kode etik, hanya Divisi Propam Polri yang akan menyindangkan anggotanya.

“Tetapi kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Tim khusus kedepannya tetap akan memeriksa potensi dugaan pelanggaran kode etik lainnya. Pasalnya, Kapolri menilai bahwa jumlah tersebut bisa sewaktu-waktu bertambah.

Inilah anggota dari berbagai divisi, golongan, dan pangkat kepolisian yang terlibat skenario Irjen Ferdy Sambo:

  •     Perwira Tinggi (Pati) 3 orang
  •     Perwira Menengah (Pamen) 8 orang
  •     Perwira Pertama (Pama) 4 orang
  •     Bintara 4 orang
  •     Tamtama 2 orang
  •     Polda Metro Jaya
  •     Pamen 4 orang
  •     Pama 3 orang
  •     Bareskrim Polri
  •     Pamen 1 orang
  •     Pama 1 orang

Load More