SuaraBali.id - Sebanyak 2074 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bali mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Adapun sebanyak 61 orang langsung bebas.
Dari dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Rabu 17 Agustus 2022. Acara ini juga dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan.
"Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” terang Wayan Koster.
Baca Juga: Baku Tembak di Papua Terjadi di Momen Hari Kemerdekaan RI, Ini Kronologisnya
Koster berpesan agar setelah keluar, para WBP bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi.
“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Anggiat Napitupulu
Ia berujar bahwa pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: 10 Tahun Berjualan, Pedagang Lawar Babi di Bali Ini Merasa Belum Merdeka
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Sasar Anak Muda, Pabrik Narkoba di Ungasan Pasarkan Narkoba ke Kafe Dalam Bentuk Vape
-
Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga Bali Terbongkar, Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun
-
Garuda Indonesia Terbang Perdana Denpasar-Balikpapan, Permudah Koneksi Pintu Masuk IKN
-
Pengungsi Gunung Lewotobi Menangis Saat Andre Hehanusa Nyanyi Hidup Adalah Kesempatan
-
Kematian Tinggi, Ibu Hamil di Lombok Tengah Kini Tak Diperbolehkan Melahirkan di Polindes