SuaraBali.id - Kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli yang sakit parah dan telantar di Turki sudah mendapat atensi dari pihak terkait di Bali.
Adapun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya memproses soal kepulangan PMI malang tersebut.
"Rekam medisnya sudah disampaikan ke KBRI untuk dibahas, pemulangannya juga sedang dibahas mudah-mudahan dengan kondisi kesehatannya yang sekarang bisa memenuhi syarat untuk diterbangkan jarak jauh," katanya di Denpasar, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan PMI asal Bali bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari (23) membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang memohon untuk dibantu kepulangannya ke Bali.
"Begitu kami terima surat tersebut, kami pelajari ternyata di dalam surat menyinggung tentang masalah kesehatan. Jadi gawat sekali dan kami fokus pada kesehatannya dulu. Langsung saya hubungi pihak KBRI di Turki untuk minta bantuan agar langsung ditindaklanjuti dan dibantu keselamatannya," katanya.
Kerja Jadi Terapis Spa Dengan 15 Jam Kerja Sehari
Ayu Vira dalam suratnya menyatakan bahwa dirinya pertama kali diberangkatkan untuk menjadi PMI di Turki pada April 2021. Setelah sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi terapis SPA sejak Mei 2020.
Ia datang atas ajakan Anak Agung Raka Murtini, pemilik Bali Widya Padmi Internasional Spa School.
Namun menurutnya sesampainya di Tukri ia tidak diperlakukan sebagaimana janji dari Raka Murtini. Ia harus bekerja dengan waktu mencapai 15 jam per hari dan minim waktu istirahat sehingga kesehatannya menurun.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
Ia juga tidak mendapat gaji sesuai perjanjian, sebelum berangkat ia diiming-imingi gaji bulanan sebesar Rp12 juta namun di Turki ia hanya mendapat gaji Rp4,2 juta hingga Rp7,1 juta.
Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.
Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.
"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," katanya.
Namun hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal kepulangannya. Ibunda korban, Gusti Ayu Sri Wistari (46) hanya berharap, agar putri sulungnya segera dibantu pulang ke Bali.
"Harapannya biar secepatnya dipulangkan, mendapat perawatan juga atas sakitnya. Awal berangkat dia cerita, dia sehat saja di situ masih berusaha berjuang dengan nyari kerja yang lain. Cuma karena sakit ini tidak berdaya sekali, dia minta pulang," kata sang ibu di Denpasar.
Berita Terkait
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa