SuaraBali.id - Setelah melakukan sejumlah asesmen, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut LPSK istri mantan Kadiv Propam Polri itu memang tidak bisa diberikan perlindungan. LPSK pun mengendus adanya kejanggalan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).
Keputusan LPSK ini setelah digelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.
LPSK menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan, di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.
Tak hanya itu LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk itu Hasto menyebut ragu dengan permohonan perlindungan Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, terangnya.
Meski demikian LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri saat ini ditolak.
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali