Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:37 WIB
Potret Seorang Pengemudi Ojek Daring (Unsplash.com/Afif Kusuma)

Dalam regulasi terbaru dicantumkan Bali masuk Zona I bersama Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dengan besaran biaya jasa yaitu jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. (ANTARA)

Load More