SuaraBali.id - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Oleh karena itu, tarif driver atau pengemudi ojek online akan naik.
Namun demikian driver ojek daring di Bali mengaku optimis tak akan terjadi penurunan jumlah pengguna/pelanggan.
"Bagi pelanggan kan itu untuk keperluan mereka jadi mau tidak mau kan mereka harus bayar lebih, tidak akan berpengaruh karena orang tetap pakai," kata pengemudi GrabBike Kamilus Nio (49) di Jumat (12/8/2022).
Menurutnya kebijakan tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi ini justru menguntungkan pengemudi, apabila jika kenaikan berpengaruh terhadap pendapatan bersihnya.
Kebijakan serupa sudah pernah terjadi, saat itu kenaikan tarif ojek daring dari Rp4.000 menjadi Rp8.000 dan tidak terjadi kendala apapun.
Driver yang sudah bekerja selama tujuh tahun ini belum mendapat informasi terkait kenaikan tarif dari perusahaannya, sejauh ini untuk pendapatannya dari setiap kilometer harus dipotong hingga 20 persen sehingga Kamilus mengantongi Rp8.000 per kilometer.
Seperti halnya Kamilus, pengemudi ojek daring GoRide Gede Adi (30) merasa jumlah pelanggan selama ini tetap stabil meskipun pernah terjadi kenaikan tarif.
Kendati pelanggan tetap ada, Adi mengaku tak begitu diuntungkan dari kenaikan tersebut, pasalnya di perusahaan tempatnya bermitra pernah menaikkan potongan kepada pengemudi mengikuti kenaikan tarif.
"Kalau harga naik dan ongkos untuk driver tidak naik ya tidak masalah. Tapi kalau harga di sana naik terus di kami tidak naik, ya buat apa. Dulu pernah ada kenaikan tarif tapi potongan kami lebih besar jadi pendapatan kami otomatis turun," kata Adi.
Saat ini dari setiap kilometer-nya Adi mendapat keuntungan bersih Rp7.200 dengan potongan mencapai 30 persen, ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengonfirmasi kenaikan tersebut, namun kebijakan tarif ojek daring bukan kewenangan pihaknya.
Samsi mengatakan bahwa pihaknya bertugas melakukan koordinasi dengan aplikator berkaitan dengan pendataan, dan selama ini belum pernah terjadi keluhan terkait tarif ojek daring di Bali.
"Saya belum menerima keluhan terkait kenaikan tarif ini, kalau ada kita pasti bisa catat dan komunikasikan," katanya kepada media.
Kebijakan kenaikan tarif ojek daring ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam keterangannya Senin (8/8) di Jakarta, regulasi ini lahir menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berita Terkait
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
1.541 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Ojol di Kedubes ASMonas
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat