SuaraBali.id - Sosok yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini menjadi terdakwa dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Ia pun menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang.
Pasal yang dipakai jaksa antara lain Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Anggara di persidangan.
Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan terhadap Indra Kenz maksimal 20 tahun penjara.
Konsumen yang jadi korban akibat perbuatan Indra Kenz tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 144 orang. Total kerugiannya senilai Rp83 miliar.
Selain Indra Kenz, sosok yang jadi terdakwa untuk kasus serupa adalah Doni Salmanan. Bedanya, dia merupakan afiliator untuk aplikasi Quotex.
Berita Terkait
-
Melissa Tanojo dan Vincent Mergonoto Anak Siapa? Pernikahannya Viral Habiskan Rp100 Miliar
-
Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Perceraian, Masih Berharap Bisa Rujuk?
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen