Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) bicara soal rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. (Suara.com/M Yasir)

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Load More