SuaraBali.id - Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kini ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Diduga penyidik tersebut melakukan pelanggaran etik berkenaan penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, penempatan penyidik di patsus sudah melalui pemeriksaan.
"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Ini berarti anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob terkait kematian Brigadir J kini berjumlah 12 orang.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, lanjut Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.
"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.
Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.
Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Kejanggalan Kasus Sejak Awal
Sebelum kasus ini terang benderang dan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, ada 4 hal yang menjadi sorotan dan dianggap janggal di awal kasus mencuat. Terlebih tewasnya Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Sikap dari Kadiv Propam Polri ini kerap menuai sorotan sejak awal kasus. Apa saja kejanggalannya?
1. Keberadaan Sambo di Awal Perkara
Brigadir J tewas pada hari Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Ferdy Sambo disebutkan sedang tidak ada di rumahnya. Ia dinyatakan tengah keluar untuk melakukan tes PCR Covid-19, sehingga mengaku tak mengetahui ada peristiwa penembakan.
Meski begitu, publik sempat mempertanyakan keberadaannya di awal perkara. Sebagian menyebut para petinggi biasanya melakukan PCR di rumah, bukan datang langsung ke lokasi pemeriksaan.
Belakangan, Kapolri mengungkap bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumahnya.
Ferdy Sambo pula yang merekayasa kejadian adu tembak dengan cara menembakkan senjata milik Bharada E ke dinding rumahnya.
2. Bertemu Kapolda dan Menangis
Ferdy Sambo juga disorot pada saat dirinya menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam video yang beredar dan sempat viral di beberapa situs media sosial.
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Sosok Ferdy Sambo yang saat itu sedang menghadapi kasus polisi tembak polisi di rumahnya terlihat dengan wajah memerah dan menangis di pelukan Fadil Imran.
3. Beri Ucapan Belasungkawa
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]
Ferdy Sambo kembali disorot saat mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo ketika ia mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 9.56 WIB.
"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," katanya.
4. Ternyata Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, beserta dua ajudannya, RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata