
SuaraBali.id - Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (DGR), pada Rabu (10/8/2022) ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali oleh Kejati Bali setelah menjalani pemeriksaan diantar ibu dan istrinya.
Ia ditahan setelah menjadi tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang terlebih dulu menjerat ayahnya Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, Rabu (10/8/2022) dalam rilis.
Sebelumnya Dewa Ketut Puspaka diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Bule Rusia Dideportasi Melalui Bali Setelah Ngamuk di Gili Trawangan
DGR diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan 16 (enam belas) pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara.
“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DG,” lanjut Luga.
Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
Adapun setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.
Baca Juga: Kesbangpol Provinsi Bali Bagikan 7 Ribu Bendera Merah Putih di Perempatan Sanur
Berita Terkait
-
Tengku Dewi Putri Temukan Kedamaian Hidup di Bali
-
Megawati Tegaskan Tanah Bali Tak Boleh Dikonversi: Milik Negara untuk Rakyat
-
BRI Liga 1: Stefano Cugurra Pasang Target Tinggi, Bali United Incar 5 Besar
-
Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
-
Persib Juara, Bali United Yakin Tembus 5 Besar BRI Liga 1 2024-2025
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
Keluh Gubernur Bali : Sering Dibully di Media Sosial Padahal Merasa Kebijakannya Baik
-
Gubernur Bali Lantik Kepala Kesbangpol Baru Untuk Hadapi Ormas Preman
-
SMKN 1 Tejakula Gelar Perpisahan Kontroversial Undang DJ Berseragam SMA, Ini Kata Disdikpora
-
DJ Diah Krisna Party Putih Abu-abu di SMKN 1 Tejakula Tuai Kontroversi
-
BRI Salurkan Bantuan Infrastruktur Teknologi dan Informasi ke Daerah 3T