Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) ADV. Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia.
"Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur," bebernya, Selasa 9 Agustus 2022.
Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.
Tapi hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya.
"Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali," tegasnya.
Menurutnya, kliennya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya.
"Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos," terang kuasa hukum dari Rekonfu Law Firm'87 ini.
Sehingga dinyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Properti Tembus USD142 juta, Bali Masih Jadi Magnet Investor Mancanegara?
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
Terkini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran