SuaraBali.id - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet masih terus berlanjut.
Menurut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kasus yang menyeret nama Ketua MDA Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya saat dikonfirmasi, pada Selasa 9 Agustus 2022. Mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk menyelidiki laporan I Made Bandem Dananjaya.
Namun dari hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," sebutnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia kembali menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memenuhi unsur karena bukan terlapor yang menyebarkan ke medsos tapi orang lain.
Bisa dikatakan pelaporan tersebut tidak masuk ranah UU ITE, tapi masuk kategori tindak pidana umum. Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Direskrimum Polda Bali.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," bebernya.
Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini menerangkan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut tidak memenuhi unsur, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara.
"Secepatnya kami akan gelar perkara terhadap kasus ini dan juga pelimpahan berkas ke Ditreskrimum," ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) ADV. Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia.
"Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur," bebernya, Selasa 9 Agustus 2022.
Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.
Tapi hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya.
"Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali," tegasnya.
Berita Terkait
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader