SuaraBali.id - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet masih terus berlanjut.
Menurut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kasus yang menyeret nama Ketua MDA Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya saat dikonfirmasi, pada Selasa 9 Agustus 2022. Mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk menyelidiki laporan I Made Bandem Dananjaya.
Namun dari hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," sebutnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia kembali menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memenuhi unsur karena bukan terlapor yang menyebarkan ke medsos tapi orang lain.
Bisa dikatakan pelaporan tersebut tidak masuk ranah UU ITE, tapi masuk kategori tindak pidana umum. Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Direskrimum Polda Bali.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," bebernya.
Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini menerangkan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut tidak memenuhi unsur, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara.
"Secepatnya kami akan gelar perkara terhadap kasus ini dan juga pelimpahan berkas ke Ditreskrimum," ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) ADV. Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia.
"Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur," bebernya, Selasa 9 Agustus 2022.
Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.
Tapi hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya.
"Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar