SuaraBali.id - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet masih terus berlanjut.
Menurut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kasus yang menyeret nama Ketua MDA Bali tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2).
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya saat dikonfirmasi, pada Selasa 9 Agustus 2022. Mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk menyelidiki laporan I Made Bandem Dananjaya.
Namun dari hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," sebutnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia kembali menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memenuhi unsur karena bukan terlapor yang menyebarkan ke medsos tapi orang lain.
Bisa dikatakan pelaporan tersebut tidak masuk ranah UU ITE, tapi masuk kategori tindak pidana umum. Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Direskrimum Polda Bali.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," bebernya.
Mantan Kapolres Situbondo Jawa Timur ini menerangkan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut tidak memenuhi unsur, pihaknya segera akan melakukan gelar perkara.
"Secepatnya kami akan gelar perkara terhadap kasus ini dan juga pelimpahan berkas ke Ditreskrimum," ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha yakni Brigjen Pol (Purn) ADV. Drs. I Gede Alit Widana mengapresiasi langkah penyidik terkait tidak terpenuhnya unsur tidak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia.
"Laporan pencemaran nama baik melalui medsos yang ditujukan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur," bebernya, Selasa 9 Agustus 2022.
Diterangkanya bahwa isi pidato I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 tidak ada menyebutkan nama kedua pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.
Tapi hanya menyebutkan ajaran Sampradaya Asing sebagai objek hukumnya.
"Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran Sampradaya Asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa Sampradaya Asing telah merongrong ajaran Agama Hindu Dresta Bali dan mengkonversi orang orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu Dresta Bali," tegasnya.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP