SuaraBali.id - Bakal ada dua kelompok tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
ICW mengungkapkan hal ini menjelang penetapan tersangka baru yang bakal diumukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sore ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut kelompok pertama yakni mereka yang menjadi eksekutor pembunuhan. Mereka bakal terjerat pasal 338 tentang Pembunuhan. Kemudian pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Sudah pasti ada dua kelompok, satu kelompok yang terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J, itu sudah pasti,” kata Sugeng kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Kemudian, kelompok kedua adalah mereka yang sudah melakukan perusakan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang merusak TKP, dan menghilangkan barbuk itu bisa dikenakan pasal 221, dan 223 KUHP itu bisa,” ungkapnya.
Sebut Nama Ferdy Sambo
ICW sebelumnya mendesak agar Kapolri segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com, Senin.
Sugeng menilai jika sore nanti Listyo Sigit ingin menetapakan seorang tersangka baru yang dipimpin langsung olehnya, maka orang tersebut berpangkat tinggi dan bukan orang sembarangan.
Tidak mungkin, lanjut Sugeng, seorang Jenderal bintang 4 mengumumkan penetapan anggotanya yang hanya berpangkt Brigadir.
“Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah,” kata Sugeng.
“Kapolri masa mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetpkan Ferdy Sambo,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Apa Sebenarnya Tugas Brimob saat Terjadi Demonstrasi?
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk