SuaraBali.id - Pengawasan aktivitas pemanfaatan pariwisata dan perikanan di kawasan konservasi Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat kini semakin diperketat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kapal patroli baru kepada Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang untuk melakukan monitoring di Gili Matra.
"Sekarang dengan kapal patroli yang baru, kami berharap kinerja teman-teman melakukan monitoring di Gili Matra lebih mantap lagi," kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi, saat pengecekan kapal di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Selasa (9/8/2022).
Gili Matra merupakan singkatan dari tiga gugusan pulau kecil, yakni Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan yang berada di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Ketiga Gili tersebut merupakan kawasan konservasi perairan nasional di bawah pengelolaan dan pengawasan KKP.
Ia menyebutkan kapal patroli senilai Rp885 juta tersebut memiliki panjang 9 meter, lebar 2,4 meter, dua unit mesin 5 gross tonnage (GT), dan kapasitas muat maksimal 12 orang. Spesifikasi kapal baru tersebut hampir sama dengan kapal patroli yang sudah ada di Gili Matra, namun kondisinya sudah tidak bisa maksimal untuk dioperasikan karena sering perbaikan dan kapasitas muat penumpang sedikit.
"Memang sebelumnya sudah ada kapal, tapi kondisinya sudah berumur juga, kalau perawatan butuh biaya agak besar, masih bisa dipakai juga, jadi yang beroperasi bisa dua kapal," ujar Imam didampingi Sub Koordinator Pendayagunaan dan Pengawasan, BKKPN Kupang, Rahmat Hidayat.
Menurut Imam, keberadaan kapal patroli baru bernama Heliopora tersebut bisa menunjang kegiatan patroli gabungan pemantauan pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional di Gili Matra yang dilakukan empat kali dalam satu bulan.
Patroli gabungan yang melibatkan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut, dan polisi.
Bahkan, kata dia, upaya pemantauan kawasan saat musim ramai kunjungan wisatawan ke Gili Matra seperti sekarang, sangat penting dilakukan guna mengawasi tingkat kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan zonasi dan pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di samping untuk faktor keselamatan wisatawan.
Berita Terkait
-
Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
99 Persen Mahasiswa Poltekpar Lombok Incar Kerja di Luar Negeri, Wamenpar Dukung, Tapi...
-
ASN Lombok Utara Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi, Arie Kriting Buka Suara
-
Arie Kriting Soroti Kasus Kematian ASN Lombok Utara yang Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran