SuaraBali.id - Ombusman RI Perwakilan NTB dalam investigasi tertutup menemukan praktik maladministrasi yakni praktik percaloan di Unit Layanan Paspor (ULP) di Lombok Timur (Lotim).
Dalam pembuatan paspor pula adanya istilah 'paspor sport' atau paspor dalam waktu jangka waktu cepat.
Para pemohon, membayar hingga Rp 2,5 juta. Angka ini cukup tinggi dengan aturan yang ada, Rp 350 ribu.
Bukan hanya itu, dalam pengambilan paspor bukan di loket, pengambil paspor dan dapat diwakili oleh si calo. Lebih mengejutkan adanya penanda, yakni nama calo sudah tertulis di kanan pojok atas paspor.
Ombusman meminta imigrasi untuk berbenah dan menjalankan standar operasional sesuai dengan amanat aturan yang ada.
Atas temuan ini, Kepala ULP Lotim M Faris Fabittei mengaku tengah dimintai keterangan oleh pihak imigrasi Mataram.
"Saya sedang dipanggil ke kantor imigrasi Mataram,” aku Faris saat dihubungi suara.com, (5/8/2022).
Sebelumnya Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna membeberkan hasil investigasi tertutup dan temuan dari ombsuman adanya praktik percaloan di ULP Lotim dan adanya alur yang tidak dilalui oleh pemohon.
Salah satunya tidak disertakan adanya nomor antrian, pemohon hanya membawa persyaratan dan nantinya diserahkan calo.
Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Timur Nyambi Jualan Sabu, Hasilnya Dipakai Buat Nyumbang
Selanjutnya mekanisme permohonan wawancara tidak dilalui, pemohon hanya diambil foto dan sidik jari.
Padahal imigrasi mempunyai wewenang untuk mempertanyakan tujuan pembuatan paspor, jika menemukan adanya kecurigaan penerbitan paspor dapat ditangguhkan guna dilakukan penelitian.
"Ketika buat paspor dipastikan tujuan dan kemana, imigrasi dapat mempertanyakan tujuan pembuatan paspor dan mau kemana jika adanya keraguan harus dicek,” tegasnya.
Dalam pengambilan paspor, Ombusman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur. Sesuai aturan, jika paspor diambil oleh keluarga harus melampirkan foto copy kartu keluarga.
Jika diambil oleh orang lainnya harus melampirkan surat kuasa. Dalam investigasi, paspor dapat diambil oleh calo dan nama calo sudah tertempel di paspor pemohon.
"Kami temukan nama calo pada pojok kanan atas paspor", keluh arya.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Pengelola Planetarium Peringatkan Bahaya Jastip Tiket, Data Pribadi Terancam dan Tiket Bisa Batal
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali