Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:22 WIB
Ombusman RI Perwakilan NTB dalam konfrensi pers, Kamis (4/8/2022) menunjukkan paspor yang didapatkan dari calo di ULP Lombok Timur. (Suara.com/Toni Hermawan)

SuaraBali.id - Ombusman RI Perwakilan NTB dalam investigasi tertutup menemukan praktik maladministrasi yakni praktik percaloan di Unit Layanan Paspor (ULP) di Lombok Timur (Lotim).

Dalam pembuatan paspor pula adanya istilah 'paspor sport' atau paspor dalam waktu jangka waktu cepat.

Para pemohon, membayar hingga Rp 2,5 juta. Angka ini cukup tinggi dengan aturan yang ada, Rp 350 ribu.

Bukan hanya itu, dalam pengambilan paspor bukan di loket, pengambil paspor dan dapat diwakili oleh si calo. Lebih mengejutkan adanya penanda, yakni nama calo sudah tertulis di kanan pojok atas paspor.

Ombusman meminta imigrasi untuk berbenah dan menjalankan standar operasional sesuai dengan amanat aturan yang ada.

Atas temuan ini, Kepala ULP Lotim M Faris Fabittei mengaku tengah dimintai keterangan oleh pihak imigrasi Mataram.

"Saya sedang dipanggil ke kantor imigrasi Mataram,” aku Faris saat dihubungi suara.com, (5/8/2022).

Sebelumnya Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna membeberkan hasil investigasi tertutup dan  temuan dari ombsuman adanya praktik percaloan di ULP Lotim dan adanya alur yang tidak dilalui oleh pemohon.

Salah satunya tidak disertakan adanya nomor antrian, pemohon hanya membawa persyaratan dan nantinya diserahkan calo.

Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Timur Nyambi Jualan Sabu, Hasilnya Dipakai Buat Nyumbang

Selanjutnya mekanisme permohonan wawancara tidak dilalui, pemohon hanya diambil foto dan sidik jari.

 Padahal imigrasi mempunyai wewenang untuk mempertanyakan tujuan pembuatan paspor, jika menemukan adanya kecurigaan penerbitan paspor dapat ditangguhkan guna dilakukan penelitian.

"Ketika buat paspor dipastikan tujuan dan kemana, imigrasi dapat mempertanyakan tujuan pembuatan paspor dan mau kemana jika adanya keraguan harus dicek,” tegasnya.

Dalam pengambilan paspor, Ombusman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur. Sesuai aturan, jika paspor diambil oleh keluarga harus melampirkan foto copy kartu keluarga.

Jika diambil oleh orang lainnya harus melampirkan surat kuasa. Dalam investigasi, paspor dapat diambil oleh calo dan nama calo sudah tertempel di paspor pemohon. 

"Kami temukan nama calo pada pojok kanan atas paspor", keluh arya.

Load More