Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:35 WIB
penangkapan guru honorer di NTB jual sabu. [ist]

SuaraBali.id - Guru honorer di Lombok Timur (Lotim) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib lantaran diduga nyambi sebagai pengedar narkoba.  Salah satu guru honorer  HA (34 tahun)  kecamatan Pringgabaya Lotim  diduga nyambu jualan sabu sebab tidak puas dengan gajinya.

Kasatresnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan HA (34 tahun) ditangkap bersama rekannya FT (32 tahun) kecamatan Selong, di rumahnya di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lotim,  Selasa (2/8/2022).

Salah satu terduga pengedar saat diminta keterangan oleh polisi mengaku uang hasil penjualan juga disumbangkan. Namun pihak polisi masih mendalaminya keterangan dari terduga pelaku.

"Itu pengakuan dia saja, betul tidaknya kita tidak tahu masih dalam pengembangan", kata Suputra saat dihubungi suara.com, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur

Satresnarkoba Polres Lotim mengamankan barang bukti, dua bungkus plastic klip berisi ktistal bening diduga sabu, satu gunting, dua plastic klip kosong, satu dompet warna hitam, satu buah bong, satu korek api, dan uang tunai Rp 150 ribu. 

"Mereka mengendarkan sabu sekitar enam bulan",  katanya.

Para terduga dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Kontributor: Toni Hermawan

Baca Juga: Karnaval Tenun di Lombok Timur, Warga Manfaatkan Jalanan Desa Sebagai Catwalk

Load More