SuaraBali.id - Sebanyak 72 kepala keluarga (KK) di Bali mendapat sertifikat hibah sertifikat tanah dari Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka merupakan penduduk Desa Adat Buleleng yang telah menempati lahan setempat sejak 1956.
Penyerahan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng, di Singaraja, Buleleng, Rabu, disaksikan langsung oleh Bendesa Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dan warga adat setempat.
"Sebelum hibah sertifikat tanah ini diserahkan kepada Desa Adat Buleleng, saya mendapat laporan nota dinas dari Kepala BPKAD Pemprov Bali mengenai besaran tarif sewa untuk warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali," ucap Koster dalam keterangan tertulisnya.
Khususnya, warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali di Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Jalan Sakura, Jalan Sahadewa, Jalan Gatotkaca, dan Jalan Werkudara Singaraja.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor
"Saya tanya ke Kepala BPKAD Pemprov Bali, sudah berapa lama warga tinggal di sana? Lalu saya tugaskan cari data riwayat sejarahnya," ujar Koster.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala BPKAD Pemprov Bali, ia langsung berpikir masa orang yang sudah tinggal turun-temurun harus sewa lagi sampai ke anak cucu.
"Ini tidak masuk akal. Saya juga membayangkan, pasti warga yang tinggal di sana hidupnya tidak tenang karena terus berpikir suatu saat bisa direlokasi, apalagi secara administratif tanah ini milik Pemprov Bali, jadi bisa diambil alih," katanya.
Harga sewa lahan tersebut sebelumnya Rp1 juta per are per tahun. Kalau ditotal, menjadi Rp200 juta per tahun untuk 2 hektare lahan.
"Saya pikir, kok cuma cari duit Rp200 juta saja sampai begitu? Saya di Kementerian bisa puluhan, ratusan miliar dapat. Jadi, saya putuskan tanah ini dihibahkan kepada Desa Adat Buleleng. Kenapa? Karena desa adat punya aturan awig-awig dan pararem untuk krama (warga)," ujar Koster.
Baca Juga: Cok Ace Sebut Bandar Udara Bali Utara Tidak Dibatalkan, Tapi Dipindah ke Sumberklampok
Desa adat, lanjut dia, juga bisa menambah palemahan (wilayah) dan diikat melalui oararem, sehingga selamanya tanah ini menjadi aset desa adat dengan syarat-syarat tidak boleh dijual.
"Kemudian, saya minta bandesa adat harus mebakti (sembahyang) di Pura Dalem menyatakan janji tidak akan jual atau merelokasi warganya, namun lahan ini peruntukannya tetap untuk warga tanpa sewa," ucapnya.
Namun, yang menempatinya dikenakan semacam "ayah-ayahan" atau kewajiban adat yang diatur pararem atau bisa ke dalam awig-awig
Koster dalam kesempatan itu menegaskan di era kepemimpinannya telah memetakan tanah Provinsi Bali yang mana bisa dikembangkan jadi infrastruktur pemerintah, yang mana untuk sentra ekonomi, dan yang mana bisa dihibahkan untuk buat sekolah, kantor, wantilan desa adat hingga untuk pendukung ekonomi di desa adat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!
-
Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu