SuaraBali.id - Sebanyak 72 kepala keluarga (KK) di Bali mendapat sertifikat hibah sertifikat tanah dari Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka merupakan penduduk Desa Adat Buleleng yang telah menempati lahan setempat sejak 1956.
Penyerahan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng, di Singaraja, Buleleng, Rabu, disaksikan langsung oleh Bendesa Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dan warga adat setempat.
"Sebelum hibah sertifikat tanah ini diserahkan kepada Desa Adat Buleleng, saya mendapat laporan nota dinas dari Kepala BPKAD Pemprov Bali mengenai besaran tarif sewa untuk warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali," ucap Koster dalam keterangan tertulisnya.
Khususnya, warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali di Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Jalan Sakura, Jalan Sahadewa, Jalan Gatotkaca, dan Jalan Werkudara Singaraja.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor
"Saya tanya ke Kepala BPKAD Pemprov Bali, sudah berapa lama warga tinggal di sana? Lalu saya tugaskan cari data riwayat sejarahnya," ujar Koster.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala BPKAD Pemprov Bali, ia langsung berpikir masa orang yang sudah tinggal turun-temurun harus sewa lagi sampai ke anak cucu.
"Ini tidak masuk akal. Saya juga membayangkan, pasti warga yang tinggal di sana hidupnya tidak tenang karena terus berpikir suatu saat bisa direlokasi, apalagi secara administratif tanah ini milik Pemprov Bali, jadi bisa diambil alih," katanya.
Harga sewa lahan tersebut sebelumnya Rp1 juta per are per tahun. Kalau ditotal, menjadi Rp200 juta per tahun untuk 2 hektare lahan.
"Saya pikir, kok cuma cari duit Rp200 juta saja sampai begitu? Saya di Kementerian bisa puluhan, ratusan miliar dapat. Jadi, saya putuskan tanah ini dihibahkan kepada Desa Adat Buleleng. Kenapa? Karena desa adat punya aturan awig-awig dan pararem untuk krama (warga)," ujar Koster.
Baca Juga: Cok Ace Sebut Bandar Udara Bali Utara Tidak Dibatalkan, Tapi Dipindah ke Sumberklampok
Desa adat, lanjut dia, juga bisa menambah palemahan (wilayah) dan diikat melalui oararem, sehingga selamanya tanah ini menjadi aset desa adat dengan syarat-syarat tidak boleh dijual.
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!
-
Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak