SuaraBali.id - Sebanyak 72 kepala keluarga (KK) di Bali mendapat sertifikat hibah sertifikat tanah dari Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka merupakan penduduk Desa Adat Buleleng yang telah menempati lahan setempat sejak 1956.
Penyerahan hibah sertifikat tanah kepada Desa Adat Buleleng, di Singaraja, Buleleng, Rabu, disaksikan langsung oleh Bendesa Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dan warga adat setempat.
"Sebelum hibah sertifikat tanah ini diserahkan kepada Desa Adat Buleleng, saya mendapat laporan nota dinas dari Kepala BPKAD Pemprov Bali mengenai besaran tarif sewa untuk warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali," ucap Koster dalam keterangan tertulisnya.
Khususnya, warga yang tinggal di lahan Pemprov Bali di Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Jalan Sakura, Jalan Sahadewa, Jalan Gatotkaca, dan Jalan Werkudara Singaraja.
"Saya tanya ke Kepala BPKAD Pemprov Bali, sudah berapa lama warga tinggal di sana? Lalu saya tugaskan cari data riwayat sejarahnya," ujar Koster.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala BPKAD Pemprov Bali, ia langsung berpikir masa orang yang sudah tinggal turun-temurun harus sewa lagi sampai ke anak cucu.
"Ini tidak masuk akal. Saya juga membayangkan, pasti warga yang tinggal di sana hidupnya tidak tenang karena terus berpikir suatu saat bisa direlokasi, apalagi secara administratif tanah ini milik Pemprov Bali, jadi bisa diambil alih," katanya.
Harga sewa lahan tersebut sebelumnya Rp1 juta per are per tahun. Kalau ditotal, menjadi Rp200 juta per tahun untuk 2 hektare lahan.
"Saya pikir, kok cuma cari duit Rp200 juta saja sampai begitu? Saya di Kementerian bisa puluhan, ratusan miliar dapat. Jadi, saya putuskan tanah ini dihibahkan kepada Desa Adat Buleleng. Kenapa? Karena desa adat punya aturan awig-awig dan pararem untuk krama (warga)," ujar Koster.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor
Desa adat, lanjut dia, juga bisa menambah palemahan (wilayah) dan diikat melalui oararem, sehingga selamanya tanah ini menjadi aset desa adat dengan syarat-syarat tidak boleh dijual.
"Kemudian, saya minta bandesa adat harus mebakti (sembahyang) di Pura Dalem menyatakan janji tidak akan jual atau merelokasi warganya, namun lahan ini peruntukannya tetap untuk warga tanpa sewa," ucapnya.
Namun, yang menempatinya dikenakan semacam "ayah-ayahan" atau kewajiban adat yang diatur pararem atau bisa ke dalam awig-awig
Koster dalam kesempatan itu menegaskan di era kepemimpinannya telah memetakan tanah Provinsi Bali yang mana bisa dikembangkan jadi infrastruktur pemerintah, yang mana untuk sentra ekonomi, dan yang mana bisa dihibahkan untuk buat sekolah, kantor, wantilan desa adat hingga untuk pendukung ekonomi di desa adat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor
-
Cok Ace Sebut Bandar Udara Bali Utara Tidak Dibatalkan, Tapi Dipindah ke Sumberklampok
-
Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG
-
Pencoretan Bandara Bali Utara dari PSN Jadi Kado Pahit Bagi Bupati Buleleng
-
Sertifikat Tanah Kantor Desa untuk Pinjam Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar