Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:37 WIB
Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG
Jumpa Pers Penolakan Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove di Denpasar, Bali. [Suara.com/Yosef Rian]

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa tidak ada wacana membangun LNG di Kawasan Mangrove.

DPRD Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (18/7/2022) mengambil sikap bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan yang dijadikan pilihan untuk mengatasi kebutuhan dua kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.

Namun, DPRD Bali berpandangan pembangunan Terminal LNG yang ditolak masyarakat Desa Adat Intaran Sanur mestinya juga memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction) dan sebagainya.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga: 15 Penyu Hidup yang Diamankan di By Pass IB Mantra Diduga Dikirim dari Jawa ke Bali

Load More