Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:19 WIB
Pintu masuk Grand Inna Bali Beach yang disematkan tanda revitalisasi dan ditutup di Denpasar, Rabu (27/7/2022). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Grand Inna Bali Beach yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour karena melayangkan surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap seluruh karyawannya.

Hal itu membuat 381 karyawannya pun terancam kehilangan pekerjaan. Mereka pun sempat melakukan aksi protes hingga mengadu kepada anggota dewan.

Sementara itu, salah satu karyawan Inna Grand Bali Beach Made Karta (44) mengaku menolak PHK yang dinilai sepihak tersebut.

Menurutnya pihak hotel seharusnya melakukan diskusi dengan karyawan, karena keputusan ini mendadak dan karyawan masih berpegang teguh dengan perjanjian saat dirumahkan.

Baca Juga: 381 Karyawan Inna Grand Bali Beach Dapat Surat PHK, Ini Penjelasan Manajemen

"Yang kita inginkan manajemen komitmen dengan janji awal di bulan April. Kami ingin bekerja setelah renovasi ini selesai, teknisnya bagaimana manajemen yang memberikan," kata Made, Rabu (27/7/2022).

Made menuturkan bahwa saat mereka dirumahkan, pihak hotel menjanjikan akan memberikan pelatihan agar kemampuan para pekerja tetap dapat diasah, sehingga pembatalan PKH masih menjadi tujuan utama.

Terkait peluang untuk kembali diterima di Grand Inna Bali Beach, Made menyebut belum ada jaminan.

"Jaminannya apa kalau kami akan diterima, nanti dapat piagam pengalaman kerja, tapi namanya perusahaan nyari yang fresh graduate," ujarnya.

Made Karta dan kolega menyampaikan bahwa hingga saat ini harapannya agar didengarkan pihak perusahaan dan diajak berdialog untuk menentukan solusi atau setidaknya jaminan kerja.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 4,1 Guncang Karangasem Bali

Atas hal ini manajemen pun angkat bicara. Menurut manajemen peluang untuk karyawan kembali bekerja tetap dibuka.

"Kami tidak menutup peluang untuk teman-teman yang sudah bekerja disini untuk melamar kembali, dan bahkan kami membekali surat referensi pengalaman kerja selama disini dan dipersilakan untuk melamar saat proyek ini sudah selesai," kata Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat.

Yayat menyebut PHK dilakukan lantaran hotel mengalami defisit hingga miliaran rupiah perbulannya sejak pandemi COVID-19 2020 lalu.

"Kami dari PT Hotel Indonesia Natour sejak tahun 2020 pandemi itu kondisi perusahaan menurun, namun kami dari perusahaan tidak melakukan PHK karena kami masih berharap ada pendapatan khususnya untuk membayar karyawan," ujar Yayat kepada media.

Hingga akhirnya kondisi keuangan perusahaan kian memburuk dan pada Mei 2022, Yayat mengatakan dua area ditutup karena renovasi, yaitu di Tower dan Garden sehingga pendapatan semakin berkurang.

Saat itu, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya, sedangkan sekitar 80 lainnya tetap dipekerjakan di area resort, hingga pada Minggu (25/7/2022) kemarin seluruh karyawan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait niat hotel melakukan PHK.

Direktur SDM tersebut mengatakan bahwa PHK merupakan jalan akhir, karena area resort juga akan segera direnovasi sehingga keseluruhan hotel dilakukan revitalisasi dan ditutup sampai proyek selesai, pun juga akan dilakukan pembangunan rumah sakit internasional yang berada dalam satu kawasan di lahan milik Grand Inna Bali Beach. (ANTARA)

Load More