SuaraBali.id - Beberapa hari lalu dunia pekerja digegerkan oleh Grand Inna Bali Beach yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour karena melayangkan surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap seluruh karyawannya.
Hal ini pun menimbulkan gejolak di kalangan pekerja hotel tersebut, hingga mereka melakukan aksi protes dan mengadu kepada anggota dewan.
Namun demikian, manajemen mengatakan peluang kembali bekerja tetap dibuka.
"Kami tidak menutup peluang untuk teman-teman yang sudah bekerja disini untuk melamar kembali, dan bahkan kami membekali surat referensi pengalaman kerja selama disini dan dipersilakan untuk melamar saat proyek ini sudah selesai," kata Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat di Denpasar, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 4,1 Guncang Karangasem Bali
Sebelumnya sebanyak 381 karyawan hotel Grand Inna Bali Beach mendapat surat terkait pemberhentian. Yayat menyebut PHK dilakukan lantaran hotel mengalami defisit hingga miliaran rupiah perbulannya sejak pandemi COVID-19 2020 lalu.
"Kami dari PT Hotel Indonesia Natour sejak tahun 2020 pandemi itu kondisi perusahaan menurun, namun kami dari perusahaan tidak melakukan PHK karena kami masih berharap ada pendapatan khususnya untuk membayar karyawan," ujar Yayat kepada media.
Hingga akhirnya kondisi keuangan perusahaan kian memburuk dan pada Mei 2022, Yayat mengatakan dua area ditutup karena renovasi, yaitu di Tower dan Garden sehingga pendapatan semakin berkurang.
Saat itu, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya, sedangkan sekitar 80 lainnya tetap dipekerjakan di area resort, hingga pada Minggu (25/7/2022) kemarin seluruh karyawan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait niat hotel melakukan PHK.
Direktur SDM tersebut mengatakan bahwa PHK merupakan jalan akhir, karena area resort juga akan segera direnovasi sehingga keseluruhan hotel dilakukan revitalisasi dan ditutup sampai proyek selesai, pun juga akan dilakukan pembangunan rumah sakit internasional yang berada dalam satu kawasan di lahan milik Grand Inna Bali Beach.
Baca Juga: Youtuber Asal Bali Yudist Ardhana Sambut Baik Kebijakan Konten Bisa Jadi Jaminan Utang
Atas dasar tersebut hingga kini sekitar 137 karyawan memutuskan berjuang dan menolak PHK yang akan final diputuskan hotel pada 31 Juli 2022 nanti.
Berita Terkait
-
Imbas Buruh PT Yihong Cirebon Mogok Kerja, Ribuan Pekerja Kena PHK Massal
-
Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu