Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:11 WIB
Ilustrasi motor Ninja terbaru 2022. (Pexels)

SuaraBali.id - Dua sindikat penipuan penjualan motor ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukawati. Mereka adalah Zainal Arifin (32) selaku penjual dan Maradona Agus Ilyas (37) selaku kurir ekspedisi.  

Keduanya melakukan penipuan penjualan motor yang menjajakan dagangan lewat marketplace Facebook dan memperdaya warga Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali yang membeli motor Kawasaki Ninja.

Adapun total kerugian warga Gianyar tersebut mencapai Rp 32 juta.

Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Alit Sudarma, Kasubag Humas Polres, AKP Hendrajaya menyatakan Unit Reskrim Polsek Sukawati beberapa kali menerima laporan terkait dengan penipuan jual beli secara online.

Baca Juga: 5 Lokasi Wisata di Bali yang Pernah Didatangi Lee Seung Gi Hingga Jasper Liu

“Lalu berdasarkan laporan dari korban Nyoman Gede Suryawan pada tanggal 30 Juni 2022 yang melaporkan telah mengalami penipuan secara online yaitu awalnya korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja melalui marketplace di Facebook,” ujarnya, Rabu (27/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Awalnya pelaku meminta ditransfer dana Rp24 juta. Kemudian minta transfer lagi sehingga total kerugian Rp32 juta.

“Tersangka memalsukan resi pengiriman. Saat pengiriman yang datang ke rumah korban bukan motor, tapi baju,” ujarnya.

Seusai adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati memburu pelaku yang tinggal di wilayah Kec. Mayangan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur.

Mereka ditangkap di sebuah rumah kos-kosan serta berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penipuan.

Baca Juga: BTB Tawarkan Penggunaan BaliPay Untuk Basmi Money Changer Nakal

“Pelaku Maradona mengaku sebagai pemilik sepeda motor dengan terlebih dahulu mendownload foto sepeda motor Kawasaki Ninja dari google setelah itu baru di posting ke Marketplace Facebook, kemudian mencari contoh resi pengiriman di google untuk diedit dan meminta uang pelunasan,” jelasnya.

Sedangkan pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Ekpress yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim, juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor.

“Selain di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More