SuaraBali.id - Dua sindikat penipuan penjualan motor ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukawati. Mereka adalah Zainal Arifin (32) selaku penjual dan Maradona Agus Ilyas (37) selaku kurir ekspedisi.
Keduanya melakukan penipuan penjualan motor yang menjajakan dagangan lewat marketplace Facebook dan memperdaya warga Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali yang membeli motor Kawasaki Ninja.
Adapun total kerugian warga Gianyar tersebut mencapai Rp 32 juta.
Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Alit Sudarma, Kasubag Humas Polres, AKP Hendrajaya menyatakan Unit Reskrim Polsek Sukawati beberapa kali menerima laporan terkait dengan penipuan jual beli secara online.
“Lalu berdasarkan laporan dari korban Nyoman Gede Suryawan pada tanggal 30 Juni 2022 yang melaporkan telah mengalami penipuan secara online yaitu awalnya korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja melalui marketplace di Facebook,” ujarnya, Rabu (27/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Awalnya pelaku meminta ditransfer dana Rp24 juta. Kemudian minta transfer lagi sehingga total kerugian Rp32 juta.
“Tersangka memalsukan resi pengiriman. Saat pengiriman yang datang ke rumah korban bukan motor, tapi baju,” ujarnya.
Seusai adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati memburu pelaku yang tinggal di wilayah Kec. Mayangan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kos-kosan serta berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penipuan.
Baca Juga: 5 Lokasi Wisata di Bali yang Pernah Didatangi Lee Seung Gi Hingga Jasper Liu
“Pelaku Maradona mengaku sebagai pemilik sepeda motor dengan terlebih dahulu mendownload foto sepeda motor Kawasaki Ninja dari google setelah itu baru di posting ke Marketplace Facebook, kemudian mencari contoh resi pengiriman di google untuk diedit dan meminta uang pelunasan,” jelasnya.
Sedangkan pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Ekpress yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim, juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor.
“Selain di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan
-
BRI Lampaui Target Awal KPP, Percepat Pembiayaan Perumahan di Indonesia
-
Dua Anak Terseret Arus di Pantai Kuta
-
Ratusan Dapur MBG di NTB Mogok Masak
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren