SuaraBali.id - Dua sindikat penipuan penjualan motor ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukawati. Mereka adalah Zainal Arifin (32) selaku penjual dan Maradona Agus Ilyas (37) selaku kurir ekspedisi.
Keduanya melakukan penipuan penjualan motor yang menjajakan dagangan lewat marketplace Facebook dan memperdaya warga Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali yang membeli motor Kawasaki Ninja.
Adapun total kerugian warga Gianyar tersebut mencapai Rp 32 juta.
Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Alit Sudarma, Kasubag Humas Polres, AKP Hendrajaya menyatakan Unit Reskrim Polsek Sukawati beberapa kali menerima laporan terkait dengan penipuan jual beli secara online.
“Lalu berdasarkan laporan dari korban Nyoman Gede Suryawan pada tanggal 30 Juni 2022 yang melaporkan telah mengalami penipuan secara online yaitu awalnya korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja melalui marketplace di Facebook,” ujarnya, Rabu (27/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Awalnya pelaku meminta ditransfer dana Rp24 juta. Kemudian minta transfer lagi sehingga total kerugian Rp32 juta.
“Tersangka memalsukan resi pengiriman. Saat pengiriman yang datang ke rumah korban bukan motor, tapi baju,” ujarnya.
Seusai adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati memburu pelaku yang tinggal di wilayah Kec. Mayangan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kos-kosan serta berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penipuan.
Baca Juga: 5 Lokasi Wisata di Bali yang Pernah Didatangi Lee Seung Gi Hingga Jasper Liu
“Pelaku Maradona mengaku sebagai pemilik sepeda motor dengan terlebih dahulu mendownload foto sepeda motor Kawasaki Ninja dari google setelah itu baru di posting ke Marketplace Facebook, kemudian mencari contoh resi pengiriman di google untuk diedit dan meminta uang pelunasan,” jelasnya.
Sedangkan pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Ekpress yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim, juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor.
“Selain di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri