SuaraBali.id - Matahari mulai tenggelam di ufuk barat, anak-anak mulai berdatangan meramaikan lapangan yang berukuran kecil di Asrama Transito, Mataram, Lombok. Bola yang cukup usang mulai dilempar, riuh tawa dan tepuk tangan menjadi satu di sebuah lapangan yang berdebu.
Milati Istiqomah Fajarini, remaja yang kini duduk bangku SMP di Kota Mataram punya cerita yang akan dikenangnya hingga dewasa kelak. Ini adalah tentang kesehariannya saat sore menjemput malam, di lapangan Asrama tempat dirinya dan keluarga merasakan suka duka sebagai pengungsi.
Sebuah jaring mulai dibentang untuk membagi tim dalam bermain voli. Pemainnya cukup beragam, mulai dari kategori anak hingga dewasa jadi satu di lapangan.
"Setiap sore kadang main voli sama anak-anak asrama kadang ada juga dari luar komplek," kata Milati kepada Suara.com, Sabtu (23/7/2022).
Menjadi pengungsi dari jemaah Ahmadiyah, mungkin bukan keinginannya. Namun ia mengaku bahagia dapat berkumpul dan bermain bersama teman-temannya di luar komplek Asrama, Transito.
“Hampir tiap hari bermain,” tegasnya.
Milati juga mengaku nyaman belajar di sekolahnya. Sebab dalam lingkungan sekolah diterima oleh guru maupun siswa lainnya.
"Enggak ada yang ngejek-ngejek di sekolah, pesan ibu kalau ada yang ngejek jangan dihiraukan,” ucap perempuan berkulit sawo matang ini.
Jika rindu melanda, Milati akan meminta diantarkan ke rumah sanak saudarnya di Lombok Timur. Meskipun dalam waktu yang terbilang singkat, namun kerinduan itu bisa terobati.
Baca Juga: Videonya Sempat Viral, Bule Spanyol dari Bali Dikira Jadi Pengamen di Mandalika
"Kadang kalau selesai lebaran ke sana atau libur semester,” akunya yang tinggal di Asrama Transito sejak kecil ini.
Rindu Kampung Halaman
Hampir 20 tahun para pengungsi Ahmadiyah tinggal di Asrama Transito, Mataram, Lombok. Waktu yang cukup lama, para pengungsi pun rindu berkumpul dan bersua dengan keluarga di tanah kelahiran.
Salah satu pengungsi, Munawaroh mengaku rindu dengan tanah kelahiran di desa Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim).
Namun pada tahun 2002 lalu, masih teringat dibenak Munawarah, pengusiran yang dilakukan masyarakat anti Ahmadiyah. Demi menyelamatkan nyawa dan melanjutkan hidup, ia harus meninggalkan tanah kelahiran dan mengungsi di Polres Lotim beberapa waktu.
Tidak cukup sampai di sana, ia harus berpindah dan mengontrak sebelum pindah ke pengungsi Transito.
Berita Terkait
-
Media Barat Curigai Benda Mirip Torpedo di Selat Lombok 'Mata-mata China', Apa Fungsinya?
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel