SuaraBali.id - Atlas Beach Fest atau yang sebelumnya bernama Holywings kini telah dibuka di Canggu, Badung, Bali. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra minta Atlas Beach Fest Bali menunda operasional apabila izinnya belum lengkap.
"Kalau izinnya tidak ada kan operasinya tidak boleh, itu tidak sah," kata Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.
"Karena Holywings (Atlas Beach Fest) ini kan masih ada masalah di daerah lain, kita tentu harus klarifikasi cek dulu Dinas Pariwisata sudah ditugaskan oleh Pak Gubernur. Di cek apakah yang di sini ada kaitannya dengan yang bermasalah di daerah lain," ujar Indra.
Kendati tak mengetahui secara teknis namun sejauh ini Pemprov Bali masih melakukan koordinasi karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum dikhawatirkan akan berefek kepada pariwisata Bali.
Selain itu juga menjadi pertanyaan alasan operasionalnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai terlebih dahulu mengungkap soal kurangnya izin beach club di Kawasan Canggu, Kuta Utara tersebut.
Perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata terintegrasi elektronik atau OSS dilengkapi dengan Permen Pariwisata Nomor 4 tahun 2021, dimana terdapat 26 perizinan kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi.
Ketika Nyoman Rai berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, dikatakan bahwa izin Atlas Beach Fest belum diproses maupun terbit. Ia menyebut dari legalitas formal sudah tidak memungkinkan, karena pihaknya telah mendapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.
Selain itu DPRD Provinsi Bali ini mempertanyakan soal izin alkohol serta makanan dan minuman yang dijajakan, mengingat penting untuk mendapat izin dari Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Pariwisata.
Selanjutnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak usaha 100 meter dari bibir pantai. Pun juga aturan ini mengarah kepada usaha lainnya yang ada di Pulau Dewata.
Di sisi lain pengacara kondang Hotman Paris saat pembukaan Atlas Beach Club, Senin (18/7), mengaku tak ada masalah hukum terkait usahanya, termasuk alasan pergantian nama yang mulanya disebut-sebut sebagai Holywings Bali.
"Terkait penggantian nama, tidak ada alasan masalah hukum dan politik, hanya karena pergantian manajemen saja," kata Hotman Paris di Badung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel