SuaraBali.id - Tindak kejahatan sekual meningkat di masa pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung mengatakan penyebabnya diantaranya saat pandemi hidup sebagian masyarakat sedang sulit.
Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena hilangnya pekerjaan lantaran sektor pariwisata terdampak.
"Jadi satu-satunya hiburan buat manusia dewasa hanya seksual. Bisa dilihat di seluruh indonesia paling tinggi pasti kejahatan seksual. tidak hanya di rumah tangga, namun di sekolah, pondok pesantren dan yayasan-yayasan," ungkapnya, Jumat (22/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya, anak-anak sudah selayaknya dijaga, dilindungi masa depannya, tetapi malah terjadi pelecehan seksual yang berdampak traumatis yang semua bermuara akibat pandemi.
"Ibarat gunung es, yang sampai di permukaan itu tidak semuanya. Terlihat hanya ujungnya saja di bawah masih banyak," cetusnya, Jumat,(22/7) di Denpasar.
Sedangkan kendala lainnya adalah sulitnya anak korban atau keluarga korban mendapat keadilan. Hal ini lantaran kendala dalam berbicara secara vulgar.
"Mengatakan tentang apa telah dialami karena merasa tidak menjamin dirinya akan dilindungi," ungkapnya.
Korban juga cenderung disalahkan oleh keluarga pelaku. Bahkan, kata dia, juga oleh orang tua sendiri dan dipersulit lagi oleh pihak penyidik Kepolisian dengan alasan saksi.
"Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak hanya dibutuhkan dua alat bukti yakni, keterangan saksi korban yaitu korban sendiri, dan visum. Dalam kasus ini tidak dibutuhkan saksi yang melihat karena anak-anak dilindungi secara khusus mengacu pada sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012 karena anak sudah menjadi hukum secara khusus," paparnya.
Baca Juga: Via Vallen Tampil Pembukaan BRI Liga 1 di Stadion Dipta Gianyar, Warganet Malah Protes
Selain itu Ipung menambahkan, Undang-undang berlaku khusus dapat menyampingkan undang- undang berlaku umum.
Itu artinya, dalam kejahatan seksual terhadap anak hanya di butuhkan 2 alat bukti kalau pidana umum berlaku saksi yang melihat namun untuk anak tidak berlaku saksi yakni hanya butuh keterangan dirinya sendiri.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6