SuaraBali.id - Tindak kejahatan sekual meningkat di masa pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung mengatakan penyebabnya diantaranya saat pandemi hidup sebagian masyarakat sedang sulit.
Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena hilangnya pekerjaan lantaran sektor pariwisata terdampak.
"Jadi satu-satunya hiburan buat manusia dewasa hanya seksual. Bisa dilihat di seluruh indonesia paling tinggi pasti kejahatan seksual. tidak hanya di rumah tangga, namun di sekolah, pondok pesantren dan yayasan-yayasan," ungkapnya, Jumat (22/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya, anak-anak sudah selayaknya dijaga, dilindungi masa depannya, tetapi malah terjadi pelecehan seksual yang berdampak traumatis yang semua bermuara akibat pandemi.
Baca Juga: Via Vallen Tampil Pembukaan BRI Liga 1 di Stadion Dipta Gianyar, Warganet Malah Protes
"Ibarat gunung es, yang sampai di permukaan itu tidak semuanya. Terlihat hanya ujungnya saja di bawah masih banyak," cetusnya, Jumat,(22/7) di Denpasar.
Sedangkan kendala lainnya adalah sulitnya anak korban atau keluarga korban mendapat keadilan. Hal ini lantaran kendala dalam berbicara secara vulgar.
"Mengatakan tentang apa telah dialami karena merasa tidak menjamin dirinya akan dilindungi," ungkapnya.
Korban juga cenderung disalahkan oleh keluarga pelaku. Bahkan, kata dia, juga oleh orang tua sendiri dan dipersulit lagi oleh pihak penyidik Kepolisian dengan alasan saksi.
"Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak hanya dibutuhkan dua alat bukti yakni, keterangan saksi korban yaitu korban sendiri, dan visum. Dalam kasus ini tidak dibutuhkan saksi yang melihat karena anak-anak dilindungi secara khusus mengacu pada sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012 karena anak sudah menjadi hukum secara khusus," paparnya.
Baca Juga: Pemotongan Hewan Terjangkit PMK Akan Digencarkan di Bali, Perlu Negosiasi Dengan Petani
Selain itu Ipung menambahkan, Undang-undang berlaku khusus dapat menyampingkan undang- undang berlaku umum.
Itu artinya, dalam kejahatan seksual terhadap anak hanya di butuhkan 2 alat bukti kalau pidana umum berlaku saksi yang melihat namun untuk anak tidak berlaku saksi yakni hanya butuh keterangan dirinya sendiri.
Berita Terkait
-
Saygon Waterpark, Wisata Air dengan Wahana Permainan Terlengkap di Pasuruan
-
Kualitas Internet di Bali Meningkat, IONnetwork Dukung Digitalisasi di Berbagai Sektor
-
Perkelahian Viral di Depan Finns Beach Club, 12 Sekuriti Jadi Tersangka
-
Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
-
Wisata Alam Hits dengan Pemandangan yang Instagramable di Goa Pinus Malang
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas
-
Umat Muslim di Bali Dibolehkan Sholat Tarawih di Masjid Saat Hari Nyepi Tanpa Pengeras Suara
-
Belasan Balita di Lombok Timur Meninggal Karena Pneumonia Dan TBC
-
Kisah Bambu Tresno yang Makin Dikenal Usai Ikuti BRI UMKM Expo (RT) 2025
-
Harapan Untuk Pariwisata, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025