SuaraBali.id - Tindak kejahatan sekual meningkat di masa pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung mengatakan penyebabnya diantaranya saat pandemi hidup sebagian masyarakat sedang sulit.
Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena hilangnya pekerjaan lantaran sektor pariwisata terdampak.
"Jadi satu-satunya hiburan buat manusia dewasa hanya seksual. Bisa dilihat di seluruh indonesia paling tinggi pasti kejahatan seksual. tidak hanya di rumah tangga, namun di sekolah, pondok pesantren dan yayasan-yayasan," ungkapnya, Jumat (22/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya, anak-anak sudah selayaknya dijaga, dilindungi masa depannya, tetapi malah terjadi pelecehan seksual yang berdampak traumatis yang semua bermuara akibat pandemi.
"Ibarat gunung es, yang sampai di permukaan itu tidak semuanya. Terlihat hanya ujungnya saja di bawah masih banyak," cetusnya, Jumat,(22/7) di Denpasar.
Sedangkan kendala lainnya adalah sulitnya anak korban atau keluarga korban mendapat keadilan. Hal ini lantaran kendala dalam berbicara secara vulgar.
"Mengatakan tentang apa telah dialami karena merasa tidak menjamin dirinya akan dilindungi," ungkapnya.
Korban juga cenderung disalahkan oleh keluarga pelaku. Bahkan, kata dia, juga oleh orang tua sendiri dan dipersulit lagi oleh pihak penyidik Kepolisian dengan alasan saksi.
"Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak hanya dibutuhkan dua alat bukti yakni, keterangan saksi korban yaitu korban sendiri, dan visum. Dalam kasus ini tidak dibutuhkan saksi yang melihat karena anak-anak dilindungi secara khusus mengacu pada sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012 karena anak sudah menjadi hukum secara khusus," paparnya.
Baca Juga: Via Vallen Tampil Pembukaan BRI Liga 1 di Stadion Dipta Gianyar, Warganet Malah Protes
Selain itu Ipung menambahkan, Undang-undang berlaku khusus dapat menyampingkan undang- undang berlaku umum.
Itu artinya, dalam kejahatan seksual terhadap anak hanya di butuhkan 2 alat bukti kalau pidana umum berlaku saksi yang melihat namun untuk anak tidak berlaku saksi yakni hanya butuh keterangan dirinya sendiri.
Berita Terkait
-
Bali Dituding Sepi, Begini Data Pelancong Asing di RI
-
Marcos Santos Andalkan Eks Striker Shin Tae-yong untuk Hadapi Bali United
-
Jonny Jansen Targetkan Kemenangan saat Bali United Menjamu Arema FC
-
Antrean Panjang di Sanur dan Sepiring Cerita dari Warung Mak Beng
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking