SuaraBali.id - Pelaku kekerasan terhadap anak di Sidakarya, Denpasar Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan Dwi Novita Murti alias Novi (33) resmi berstatus tersangka. Hal ini setelah kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, Denpasar, Bali.
Keduanya terlibat penyiksaan dan penelantaran balita NY (5) yang tega membuangnya ke pinggir Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, oleh penyidik, kedua pasangan kumpul kebo itu terancam pidana 5 tahun sebagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya, Kamis 21 Juli 2022, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pengumpulan barang bukti, keterangan kedua tersangka, keterangan ahli forensik, dan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Tetangga Ungkap Ibu Balita yang Ditelantarkan di Denpasar Juga Disiksa Hampir Tiap Hari
Ditegaskanya, otak pelaku dalam hal ini adalah Jo sedangkan Novi disebut bertindak membantu Jo membuang anak kandungnya sendiri ke pinggiran Jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Balita malang tersebut akhirnya ditemukan warga tergeletak penuh luka hingga patah kaki.
"Pelaku Jo otak pelakunya sedangkan Novi ibu kandungnya membantu membawa ke TKP," ujarnya.
Dari hasil interogasi, Jo mengaku membuang NY ke pinggir jalan setelah disiksa terlebih dahulu. Bocah perempuan berusia 5 tahun itu disiksa dengan cara di suruh push up dan lari marathon hingga lemas.
Bahkan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki kanan dilipat ke belakang kepala hingga berakibat mengalami patah tulang paha kanan. Selain itu kepala korban dipaksa masuk ke dalam ember besar berisi air.
Baca Juga: Pak Oles Sebut Permintaan Minyak Bokashi Semakin Meningkat Sejak Pandemi Covid-19
Kemarahan pelaku memuncak pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, dimana Jo membangunkan korban untuk pipis. Namun karena sudah tidur nyenyak, korban tak kunjung bangun, akibatnya Jo marah dan menyiksa.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Deretan Seleb Rayakan Lebaran di Penjara: Nikita Mirzani hingga Fariz RM
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak