SuaraBali.id - Pelaku kekerasan terhadap anak di Sidakarya, Denpasar Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan Dwi Novita Murti alias Novi (33) resmi berstatus tersangka. Hal ini setelah kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta, Denpasar, Bali.
Keduanya terlibat penyiksaan dan penelantaran balita NY (5) yang tega membuangnya ke pinggir Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, oleh penyidik, kedua pasangan kumpul kebo itu terancam pidana 5 tahun sebagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya, Kamis 21 Juli 2022, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pengumpulan barang bukti, keterangan kedua tersangka, keterangan ahli forensik, dan keterangan saksi-saksi.
Ditegaskanya, otak pelaku dalam hal ini adalah Jo sedangkan Novi disebut bertindak membantu Jo membuang anak kandungnya sendiri ke pinggiran Jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Balita malang tersebut akhirnya ditemukan warga tergeletak penuh luka hingga patah kaki.
"Pelaku Jo otak pelakunya sedangkan Novi ibu kandungnya membantu membawa ke TKP," ujarnya.
Dari hasil interogasi, Jo mengaku membuang NY ke pinggir jalan setelah disiksa terlebih dahulu. Bocah perempuan berusia 5 tahun itu disiksa dengan cara di suruh push up dan lari marathon hingga lemas.
Bahkan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki kanan dilipat ke belakang kepala hingga berakibat mengalami patah tulang paha kanan. Selain itu kepala korban dipaksa masuk ke dalam ember besar berisi air.
Baca Juga: Tetangga Ungkap Ibu Balita yang Ditelantarkan di Denpasar Juga Disiksa Hampir Tiap Hari
Kemarahan pelaku memuncak pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, dimana Jo membangunkan korban untuk pipis. Namun karena sudah tidur nyenyak, korban tak kunjung bangun, akibatnya Jo marah dan menyiksa.
Namun sang ibu kandung terkesan membiarkan Jo menyiksa darah dagingnya sendiri.
Terlebih, perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur yang sudah pisah 1 tahun dengan bapaknya korban itu ikut membuang anaknya sendiri ke pinggiran Jalan Bedugul Sidakarya, Densel, sekitar pukul 05.00 WITA.
"Tersangka Novi ikut mengantar korban dibuang di Jalan Bedugul sekitar pukul 05.00 WITA," beber Iptu Ketut Sukadi.
Dijelaskanya kedua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dilimpahkan dari Polsek Denpasar Selatan.
"Keterangan keduanya masih didalami," beber Iptu Sukadi.
Berita Terkait
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk