Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:44 WIB
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa. (IG @ramdanalamsyah.id & Suara.com)

SuaraBali.id - Setelah penangkapan di Mall Senayan City, Nikita Mirzani diperiksa dan bermalam di Polres Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022). Penangkapan ini terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Adapun dua rekan Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga dan Fitri Salhuteru pun datang ke Polres Serang Kota dan langsung menemui Nikita Mirzani di sebuah ruangan.

Pengacara Sunan Kalijaga juga mengabadikan foto bersama Nikita Mirzani saat di Polres Serang Kota. Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju putih lengan panjang.

Selain itu Nikita Mirzani juga memperlihatkan wajah ceria lewat senyuman ke arah kamera. Ia berpose dengan dua jari tangan di samping Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Asisten Sebut Nikita Mirzani Digeruduk Saat Hendak Masuk Mobil

"Nikita Mirzani wanita tangguh," tulis Sunan Kalijaga di Instagram Story, Kamis (21/7/2022).

Sunan Kalijaga berpose bareng Nikita Mirzani di Polres Serang Kota [Instagram/sunankalijaga_sh]

Hingga saat ini belum diketahui bagaimana nasib Nikita Mirzani selanjutnya. Sebab polisi yang diwakili Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten tidak bisa memastikan apakah setelah ini bintang film Nenek Gayung itu langsung ditahan.

"Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut," kata Shinto Silitonga ditemui di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bermalam di Kantor Polisi Setelah Ditangkap di Mall

Polisi kemudian datang menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, sang Nyai lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Load More