Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:05 WIB
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBali.id - Polisi dari Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (31/7/2022).

Asisten Nikita Mirzani yang berada di tempat kejadian menceritakan kronologi penangkapan tersebut. Ini bermula saat artis 36 tahun itu menunggu mobil untuk pulang ke rumah.

"Kita mau pulang, terus pas mau masuk mobil langsung digeruduk gitu aja," kata Mail saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Peristiwa itu juga disaksikan anak bungsu Nikita Mirzani, Arkana Mawardi. Bocah 3 tahun itu menangis histeris karena menyaksikan sang ibu yang dikelilingi banyak orang dan hendak membawa.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bermalam di Kantor Polisi Setelah Ditangkap di Mall

"Iya nangis, dia bingung miminya kenapa? Nggak mau ditinggal miminya juga," ujar Mail.

Akhirnya, Arkana beserta baby sitternya ikut bersama Nikita Mirzani di mobil tersebut. Saat ini mereka tengah dibawa polisi dari Polresta Serang Kota.

"Ini kan kasusnya UU ITE, aku bingung. UU ITE kok kayak teroris? Sekarang gini, minta barang bukti udah, yaa.. sudahlah tanya ke Serang Kota aja," ujar Mail.

Sebelum Mail, Fitri Salhuteru juga telah mengonfirmasi kebenaran Nikita Mirzani yang dijemput paksa polisi.

"Iya benar, ke polres Serang Kota aja," kata Fitri Salhuteru dalam pesan WhatsApp.

Sebelumnya, polisi dari Polresta Serang Kota juga pernah ke rumah Nikita Mirzani untuk membawanya ke kantor polisi. Penjemputan paksa itu lantaran bintang film Comic 8 tersebut mangkir dari pemeriksaan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Status sang artis kini telah berubah dari saksi menjadi tersangka.

Load More