SuaraBali.id - Artis Nikita Mirzani kini berstatus tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Artis kontroversial tersebut akhirnya dijemput paksa di Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022) lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Nikita Mirzaniditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke ke Polresta Serang Kota.
Saat ditangkap ia tidak sendiri, ia bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan babysitter.
"Penangkapan secara persuasif, tidak ada kekerasan, penyidik juga mengedepankan humanis," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Kamis (21/7/2022).
Setibanya di Polres Serang Kota Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Nikita Mirzani juga tidak bisa pulang begitu saja, sebab akan bermalam di kantor polisi.
"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Terkait apakah selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, "kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak setelah 24 jam tersebut."
Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.
"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat konferensi pers di kawasan Senopati pada Sabtu (25/6/2022).
Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.
Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, sang Nyai lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.
Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.
Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
6 Artis Wanita Kuliah di Australia, Terbaru Amel Carla Bakal Lanjut S2
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain