SuaraBali.id - Beredar kabar bahwa PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare tersebut.
Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Pada surat tersebut tertulis bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Mengonfirmasi hal ini, PT Angkasa Pura II atau AP II menginformasikan bahwa saat ini masih dilakukan pembahasan secara detail mengenai kerja sama untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa," ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Namun dipastikan bahwa sampai saat ini kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.
"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," kata dia.
AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, beredar surat pemberitahuan dari AP II kepada tenant Bandara Halim PerdanaKusuma. Dalam surat tersebut, AP II memberitahukan adanya permintaan dari TNI Angkatan Udara di mana AP II tidak diizinkan melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AU di Bandara Halim Perdanakusuma.
Permintaan itu itu tertuang dalam Surat Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara Nomor B/1870/VII/2022 yang meminta AP II keluar selambat-lambatnya pada 21 Juli 2022.
Dalam surat yang ditandatangani EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna ini, AP II memastikan akan tetap mengoperasikan Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas, di mana hanya melayani penerbangan VVIP.
Tag
Berita Terkait
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol
-
Perbaikan Plafon Terminal 3 Soekarno-Hatta Ditargetkan Rampung Dua Hari
-
Bandara Soetta Hujan Ekstrem, Atap Terminal 3 Jebol Hingga 12 Penerbangan Gagal Mendarat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel