SuaraBali.id - Beredar kabar bahwa PT Angkasa Pura II diminta ke luar dari lahan barang milik negara (BMN) TNI Angkatan Udara di Lanud Halim Perdanakusuma. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 21 hektare tersebut.
Informasi itu berasal dari sebuah surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Pada surat tersebut tertulis bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
"PT Angkasa Pura II KC Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma dan segera melaksanakan pengosongan lahan dimaksud," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Kamis (21/7/2022).
Mengonfirmasi hal ini, PT Angkasa Pura II atau AP II menginformasikan bahwa saat ini masih dilakukan pembahasan secara detail mengenai kerja sama untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa," ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Namun dipastikan bahwa sampai saat ini kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.
"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," kata dia.
AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, beredar surat pemberitahuan dari AP II kepada tenant Bandara Halim PerdanaKusuma. Dalam surat tersebut, AP II memberitahukan adanya permintaan dari TNI Angkatan Udara di mana AP II tidak diizinkan melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AU di Bandara Halim Perdanakusuma.
Permintaan itu itu tertuang dalam Surat Kepala Staf Angkatan Udara TNI Angkatan Udara Nomor B/1870/VII/2022 yang meminta AP II keluar selambat-lambatnya pada 21 Juli 2022.
Dalam surat yang ditandatangani EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna ini, AP II memastikan akan tetap mengoperasikan Bandara Halim Perdanakusuma dengan konsep operasi minimal terbatas, di mana hanya melayani penerbangan VVIP.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Bantuan Dari 'Langit', Warga Desa Ekan Aceh Berikan Durian ke TNI AU
-
10,5 Juta Orang Diproyeksikan Bakal Berlibur Naik Pesawat di Nataru
-
Perintah Prabowo: 4 Pesawat TNI AU Kirimkan Bantuan ke Sumbar, Sumut dan Aceh
-
Tiga Bandara di Sumatera Tetap Layani Penerbangan Meski Diterjang Banjir Hingga Gempa
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar