SuaraBali.id - Rencana proyek kereta gantung di kawasan wisata Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat segera dimulai. Tak main-main investor asal China bahkan berani menggelontorkan dana Rp 2,2 Triliun.
Saat ini investor asal China PT Indonesia Lombok Resort (ILR) telah menurunkan tim ahli dari Bandung untuk desain awal . Pembangunan kereta gantung yang diklaim terpanjang di dunia mencapai 9 - 10 kilometer.
Selain kereta gantung, investor juga akan membangun dua resort yang berada di sisi bawah dan atas.
"Tim dari Bandung sudah datang. Mereka akan bekerja dalam 14 hari ini dengan tim dari LHK untuk desain awal. Setelah itu kita evaluasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Mohammad Rum di Gedung Serbaguna Bank Indonesia Perwakilan NTB, Senin (18/7/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Dijelaskan olehnya bahwa investor sebenarnya akan mendatangkan tim ahli dari Cina. Tetapi karena persoalan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sehingga mereka tidak bisa datang ke Lombok.
Guna melakukan percepatan rencana pembangunan kereta gantung ini, investor menggunakan tim ahli dari Bandung.
Tim ahli dari Bandung akan bekerja selama 14 hari. Mereka turun ke lapangan untuk mengecek lokasi-lokasi tempat pemasangan menara yang akan menjadi penyangga atau tiang kereta gantung.
Desain awal ini, kata Rum sekaligus untuk penyusunan feasibility study (FS).
Setelah ini selesai, akan berlanjut pada tahapan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pembuatan Amdal sendiri, kata Rum, membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan.
"InsyaAllah tahun ini konstruksi sudah bisa dikerjakan," ucap Rum.
Untuk pembangunan kereta gantung ini nila investasi yang digelontorkan sebesar Rp600 miliar, sedangkan sisanya untuk membangun dua resort mewah.
"Jadi kawasan resort mereka akan bangun di atas satu dan bawah satu. Sehingga para penumpang mungkin bermalam dulu di bawah sebelum naik ke atas," terangnya.
Proyek kereta gantung akan dibangun di kawasan Gunung Rinjani yang berlokasi di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah. Pembangunan kereta gantung ini tidak berada di zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Pembangunan kereta gantung dimulai dari Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara menuju kawasan hutan di bagian atasnya.
"Karena di atas ini tak sampai kawasan TNGR tetapi di luar kawasan TNGR. Karena untuk sampai ke Segara Anak 2 - 3 km mereka akan jalan. Sehingga disiapkan juga penginapan di atas," jelas Rum.
Berita Terkait
-
Membangun Kemandirian Masyarakat Melalui Edukasi Investasi Digital
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
China Desak Kamboja Berantas Tuntas Scam Center, Wang Yi: Harus Dihapus Sepenuhnya
-
Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel